KALTENG.CO-Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025, sebuah langkah signifikan untuk mengatasi tantangan pemerataan tenaga medis di Indonesia.
Perpres ini mengatur Tunjangan Khusus bagi para dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK).
Pada tahap awal, kebijakan ini akan mencakup 1.100 dokter yang bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah. Mereka akan menerima tunjangan khusus sebesar Rp30.012.000 per bulan. Tunjangan ini berada di luar gaji pokok dan tunjangan lain yang sudah ada.
Apresiasi Negara untuk Pengabdian Tanpa Batas
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan wujud nyata apresiasi negara.
“Kebijakan ini adalah bentuk apresiasi dan kehadiran negara terhadap dokter yang memberikan pengabdian tulus di daerah dengan akses terbatas,” ujar Hasan.
Menanggapi hal ini, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menambahkan bahwa tunjangan khusus ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah terhadap para dokter yang mengabdi di wilayah-wilayah terpencil.
Menurutnya, pemerintah menyadari betul bahwa pemerataan tenaga medis masih menjadi tantangan besar. Oleh karena itu, insentif yang adil, layak, dan berkelanjutan sangat penting untuk memotivasi mereka.
“Tunjangan khusus ini adalah bentuk apresiasi negara kepada tenaga medis yang berada di garis depan. Kita ingin mereka merasa dihargai dan tetap termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik, di mana pun mereka bertugas,” kata Budi Gunadi.
Peningkatan Kualitas dan Dukungan Jangka Panjang
Selain tunjangan finansial, pemerintah juga berkomitmen pada pengembangan karir para dokter di DTPK. Mereka akan mendapatkan kesempatan untuk mengikuti pelatihan berjenjang dan pembinaan karir.
Menkes menegaskan, “Jangan sampai tenaga kesehatan yang kita tempatkan di pelosok justru terabaikan pengembangannya. Mereka harus tetap mendapat akses pelatihan dan pendidikan agar profesionalisme tetap terjaga.”
Pemerintah Daerah juga didorong untuk turut serta mendukung kebijakan ini, terutama dalam hal:
- Alokasi anggaran
- Penyediaan logistik dan fasilitas penunjang, seperti tempat tinggal dan transportasi.
- Pengamanan bagi tenaga medis.
Dengan adanya Perpres ini, diharapkan lebih banyak dokter spesialis yang termotivasi untuk mengabdi di daerah terpencil, sehingga pelayanan kesehatan dapat lebih merata dan berkualitas di seluruh wilayah Indonesia. (*/tur)




