BeritaDISKOMINFO KALTENGDiskominfosantikDISKOMINFOSANTIK KALTENGPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

DPMPTSP Kalteng Hadiri Rakor Penyelesaian Ketidaksesuaian Izin dan Hak Tanah di Kotawaringin Timur

SAMPIT, Kalteng.co – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) turut serta dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dan Tinjauan Lapangan terkait tindak lanjut penyelesaian ketidaksesuaian izin, konsesi, hak atas tanah, serta hak pengelolaan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Acara ini berlangsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) Habaring Hurung, Sampit, Rabu (18/9/2024).

Rakor yang berlangsung selama dua hari, yakni tanggal 18-19 September ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kotim, H. Sanggul Lumban Gaol. Hadir pula Asisten Deputi Penataan Ruang dan Pertanahan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia (Kemenko Perekonomian RI), Marcia.

Kepala DPMPTSP Provinsi Kalteng, yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Esther Mutiata L. Tobing, menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan upaya pelaksanaan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah.

“Rapat koordinasi ini bertujuan untuk membahas dan menyepakati langkah penyelesaian ketidaksesuaian izin, konsesi, hak atas tanah, serta hak pengelolaan yang sering kali terindikasi tumpang tindih, seperti antara Izin Usaha Perkebunan (IUP Perkebunan) dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP Pertambangan),” ujar Esther.

Ia menambahkan, pihaknya berharap agar seluruh perusahaan yang mengalami masalah tumpang tindih izin dapat bekerja sama dalam menyelesaikan permasalahan tersebut melalui kesepakatan rencana kerja. Kesepakatan ini nantinya akan dituangkan dalam Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama (PPLB), yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi investasi di Kalimantan Tengah serta mendukung visi Kalteng Makin BERKAH.

Selain DPMPTSP Provinsi Kalteng, Rakor ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Dinas PUPR Provinsi Kalteng, Dinas ESDM Provinsi Kalteng, Bappedalitbang Provinsi Kalteng, Dinas Perkimtan Provinsi Kalteng, serta instansi terkait lainnya dari Kabupaten Kotim, seperti Kantor Pertanahan, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. (pra)

https://kalteng.co

EDITOR : TOPAN

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Related Articles

Back to top button