Palangka Raya

Sosialisasi SE Wali Kota dan Aplikasi Peduli Lindungi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengeluarkan Surat Edaran nomor 360/01/SATGASCOVID-19/BPBD/II/2022 tentang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level tiga.

Berkaitan hal tersebut Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Covid – 19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan, pihaknya melakukan sosialisasi secara door to door kepada para pelaku usaha tentang edaran wali kota.

Dimana pihaknya sekaligus membagikan pamflet tentang penggunaan dan penerapan aplikasi peduli lindungi, dengan harapan para pelaku usaha yang di berikan sosialisasi agar bisa menggunakan aplikasi peduli lindungi.

Dikarenakan dalam SE Wali Kota Palangka Raya yang terbaru pada poin dua meminta para pelaku usaha agar bisa menginstal dan membuat barcode, agar bisa di scan oleh pengunjung yang hendak berkunjung.

“Pada Rabu malam, kami melakukan sosialisasi kepada  13 pelaku usaha baik itu pelaku usaha kuliner maupun tempat hiburan malam, agar pelaku usaha bisa mematuhi SE Wali Kota,” ungkapnya kemarin.

Lanjutnya, dari 13 pelaku usaha yang di berikan sosialisasi, rata – rata tempat usahanya sudah menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dengan ketat. Sehingga pihaknya mengimbau para pelaku usaha bisa konsisten menerapkan Prokes.

“PPKM sudah level tiga saya harapkan baik itu pelaku usaha maupun masyarakat bisa benar – benar menerapkan Prokes secara ketat demi memutus mata rantai sebaran Covid – 19 Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (ahm)

Related Articles

Back to top button