Berita

DPT Kota Berkurang

PALANGKA RAYA, kalteng.co-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya resmi menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng pada 9 Desember 2020.

Berdasarkan DPT yang telah ditetapkan kemarin (15/10), ada pengurangan jumlah pemilih dibandingkan DPT pada pemilu sebelumnya. Jumlah DPT saat pelaksanaan pemilu tahun lalu (2019) adalah sebanyak 181.013 pemilih. Sementara DPT yang ditetapkan kali ini berjumlah 180.771 pemilih. Artinya ada pengurangan 242 pemilih.

“Penepatan yang dilakukan hari ini tentu melalui proses yang panjang, setelah kami mengakomodasi semua masukan dari bawaslu, lapas, rutan, dan masyarakat,” ucap Ketua KPU Kota Palangka Raya Ngismatul Choiriyah kepada media di Kantor KPU Kota Palangka Raya, Jalan Tangkasiang, Kamis (15/10).

Penetapan DPT tersebut, tuturnya, akan menjadi dasar penetapan jumlah kebutuhan surat suara dan logistik di tempat pemungutan suara (TPS).

“Kami selalu melakukan  koordinasi dengan bawaslu untuk proses pengakurasian data, sehingga saat penentuan surat suara dan lainnya akan dipastikan akurat,” tambahnya.

Sementara itu, terkait adanya pengurangan DPT, ia menyebut hal tersebut normal. Pengurangan itu bisa terjadi karena data sebelumnya terjadi penggandaan, ataupun adanya warga yang meninggal dunia atau berpindah domisili sehingga datanya harus dihilangkan dari DPT. Meski DPT telah ditetapkan, akan tetapi daftar tersebut bisa saja berubah jika terjadi perbaikan lagi. Hasil perbaikan itu dinamakan DPT hasil perbaikan (DPT HP).

Untuk bisa terakomodasai dalam daftar pemilih khusus (DPK), maka warga Kota Palangka Raya yang belum terdaftar dalam DPT bisa menggunakan KTP. Meski demikian, DPK ini bersifat terbatas. Jumlahnya hanya 2,5 persen dari jumlah TPS.

Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palangka Raya Endrawaty mengatakan, selama ini pihaknya memberikan saran dan perbaikan kepada KPU terkait pencermatan-pencermatan data.

“Kami sudah mewanti-wanti jangan sampai ada warga Kota Palangka Raya yang seharusnya punya hak memilih, tapi tidak masuk dalam DPT. Alhamdulillah selama ini berjalan lancar,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, dari proses yang telah berjalan selama ini, semua berjalan lancar sesuai hukum dan aturan yang berlaku. Dalam mengakomodasi pemilih, tuturnya, ada elemen data yang harus dibuktikan, seperti nama dan NIK.

Dengan adanya penetapan DPT kemarin, Bawaslu berharap semua warga Kota Palangka Raya yang memiliki hak suara masuk dalam DPT. Karena semua sudah dilakukan  berdasarkan hasil pencermatan bersama, termasuk meminta tanggapan masyarakat dan uji publik.

“Dari dukcapil juga dilakukan sinkronisasi data, pencermatan data bersama. Mudah-mudahan data yang ada itu akurat dan komprehensif, karena sudah menggunakan data terbaru,” tutupnya. (nue/ce/ala)

Related Articles

Back to top button