Dua Pengedar Kakap Diciduk di Palangka Raya, Polisi Sita Sabu 3 Kg dan 400 Ekstasi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah kembali mengungkap kasus besar peredaran narkotika dengan menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar kelas kakap.
Kedua tersangka berinisial M (50) dan A (45) diamankan di kediamannya di kawasan Jalan Murai, Palangka Raya, pada Selasa (7/4/2026). Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Ady Purnomo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Informasi kami terima beberapa hari sebelumnya, kemudian dilakukan pendalaman hingga akhirnya dilakukan penindakan,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Dari hasil penyelidikan, rumah tersebut diduga dijadikan tempat transaksi sekaligus penyimpanan narkotika dalam jumlah besar. Petugas kemudian melakukan profiling dan observasi sebelum akhirnya menggerebek lokasi dan mengamankan kedua tersangka.
“Setelah informasi dinyatakan akurat, tim langsung melakukan penangkapan terhadap dua tersangka di lokasi,” jelasnya. Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan barang bukti sabu dalam jumlah besar yang dikemas dalam beberapa paket.
Selain itu, polisi juga menyita ratusan butir pil ekstasi serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk pengemasan dan distribusi narkotika. “Barang bukti yang diamankan berupa sabu dengan berat lebih dari 3 kilogram dan 400 butir pil ekstasi, serta alat pendukung lainnya,” tegasnya.
Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal peredaran narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (oiq)



