BeritaKASUS TIPIKOR

Dugaan Korupsi Proyek Internet di Kabupaten Seruyan, 5 Camat Diperiksa Kejati Kalteng!

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah memanggil lima camat dari Kabupaten Seruyan untuk dimintai keterangan dalam proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Pemanggilan tersebut terkait penyelidikan atas dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan barang dan jasa jaringan internet di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfosantik) Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024.

Kelima camat yang dipanggil oleh tim penyelidik Kejati Kalteng adalah:

•             Oon Hariyanto (Camat Seruyan Hilir)

•             Ustadin (Camat Seruyan Hilir Timur)

•             Abdi (Camat Seruyan Raya)

•             Sumanti (Camat Danau Seluluk)

•             Gilang (Camat Hanau)

Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat resmi Kejati Kalteng Nomor: B-1517/O.2.5/Fd.1/05/2025 tertanggal 8 Mei 2025, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan di Kuala Pembuang.

Para camat tersebut diminta hadir di Kantor Kejati Kalteng pada Senin, 19 Mei 2025 pukul 09.00 WIB, untuk memberikan keterangan sekaligus membawa dokumen dan data pendukung yang relevan dengan kasus yang sedang diselidiki.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, saat dikonfirmasi media pada Rabu (21/5/2025), membenarkan adanya pemanggilan tersebut.

“Benar mas, mohon maaf belum bisa komentar banyak. Masih dalam kerangka penyelidikan,” ujarnya singkat.

Ia menegaskan bahwa proses pemanggilan ini dilakukan dalam rangka klarifikasi dan pengumpulan informasi awal terkait dugaan penyimpangan anggaran pada proyek internet tersebut.

Penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Kalteng Nomor: PRIN-03/O.2/Fd.1/04/2025 tertanggal 15 April 2025. (pra)

Related Articles

Back to top button