BOTOL MIRAS : Wadirsampta Polda Kalteng AKBP Timbul RK Siregar memberikan penjelasan bahaya mengonsumsi miras terlebih belum cukup umur, Sabtu (20/2/2021) malam. FOTO: DITSAMAPTA UNTUK KALTENG.COPALANGKA RAYA, Kalteng.co – Diantara sembilan ‘Dewa mabuk’ yang berhasil diamankan Tim Raimas Backbone Ditsamapta Polda Kalteng saat patroli, empat orang diantaranya anak di bawah umur.
Keempat remaja yang usia rata-ratanya 16-17 tahun ini. masih berstatus sebagai pelajar. Mereka ditangkap terpjsah, dua orang menghirup lem fox di Jalan Kalimantan dan dua orang menenggak minuman keras (miras) di pinggir Jalan Diponegoro.
Polisi menyita barang bukti berupa botol miras dengan kadar alkohol kurang lebih 20 persen dengan ukuran satu liter. Kemudian satu kaleng lem fox yang digunakan para remaja tanggung itu.
Dirsamapta Polda Kalteng Kombes Pol Susilo Wardono melalui Wadirsamapta AKBP Timbul RK Siregar mengungkapkan, masing-masing orang tua dari remaja ini nantinya di panggil ke kantor.
“Mereka diminta mengawasi secara ketat anaknya agar tidak terjerumus dalam pergaulan yang menyimpang. Selain itu, anak-anak tadi diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan,” ucapnya, Minggu (21/2/2021).(oiq)