
KALTENG.CO-Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)! Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) baru saja membuat terobosan signifikan.
Kini, Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperbolehkan Work From Anywhere (WFA) atau bekerja di mana saja dengan jam kerja fleksibel.
Kebijakan revolusioner ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Mengapa PNS Boleh WFA? Ini Alasan di Baliknya
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, menjelaskan bahwa aturan baru ini adalah langkah strategis untuk menghadirkan budaya kerja yang adaptif dan modern di lingkungan birokrasi. Di era yang serba cepat ini, kebutuhan akan fleksibilitas kerja semakin meningkat. Kebijakan WFA bagi PNS menjadi solusi nyata untuk menjawab dinamika pekerjaan yang terus berkembang.
“PermenPANRB No. 4/2025 diharapkan menjadi payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi,” ujar Nanik di Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Fleksibilitas Kerja PNS: Apa Saja yang Tercakup?
Fleksibilitas kerja yang dimaksud bukan hanya tentang lokasi, tetapi juga tentang waktu. Nanik mengungkapkan bahwa skema ini mencakup bekerja di kantor, rumah, atau bahkan lokasi tertentu lainnya.
Selain itu, ada juga pengaturan jam kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas. Ini berarti, PNS bisa memiliki kontrol lebih besar atas jadwal kerjanya, asalkan tetap produktif dan akuntabel.
Kualitas Pelayanan Tetap Prioritas Utama
Meski ada kelonggaran dalam bekerja, Nanik Murwati menegaskan bahwa penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh sedikit pun mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas kerja ASN.
“Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” kata Nanik. Dengan keseimbangan hidup yang lebih baik, diharapkan ASN dapat memberikan kinerja maksimal.
Pendekatan Fleksibel, Hasil Optimal
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, menambahkan bahwa setiap instansi pemerintah diharapkan memiliki pemahaman yang sama terhadap prinsip-prinsip fleksibilitas ini. Yang menarik, kebijakan WFA ini memberi ruang dan keleluasaan bagi masing-masing instansi untuk menyesuaikannya dengan kebutuhan spesifik mereka.
“Tidak ada pendekatan satu untuk semua. Instansi diberikan keleluasaan untuk menetapkan model fleksibilitas yang paling tepat, asalkan tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas,” jelas Deny. Ini menunjukkan bahwa pemerintah percaya pada otonomi instansi dalam mengimplementasikan kebijakan ini secara efektif.
Masa Depan Kerja PNS: Lebih Efisien dan Adaptif
Dengan terbitnya PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025, birokrasi Indonesia memasuki babak baru. Kebijakan WFA dan jam kerja fleksibel ini menandai transformasi menuju lingkungan kerja yang lebih efisien, adaptif, dan responsif terhadap tantangan zaman.
Diharapkan, ini akan mendorong inovasi, meningkatkan kesejahteraan ASN, dan pada akhirnya, memberikan pelayanan publik yang lebih baik bagi seluruh masyarakat. (*/tur)