Evaluasi Covid-19, BEM se-Kalteng dan Wagub Audiensi
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dalam membahas dan mengevaluasi penerapan PPKM, Aliansi BEM se-Kalteng melakukan audiensi secara langsung dengan Wakil Gubernur Kalteng (Wagub) H. Edy Pratowo, Kamis (5/8/2021).
Aliansi BEM se-Kalteng di wakili BEM UPR, DEMA IAIN, BEM UNKRIP, BEM STIMIK, BEM PGRI dan BEM UMPR. Mereka menyampaikan beberapa evaluasi pada pemerintah terkait penanganan Covid-19 ini. Turut hadir Kepala dinas Kesehatan, Kepala Satpol PP dan Sekda beserta jajaran lainya.
Juru bicara aliansi BEM se-Kalteng Irwan, mengatakan, adapun hal yang menjadi evaluasi dari aliansi adalah bagian dari tindak lanjut Dekret Presiden Mahasiswa Se-Kalteng beberapa waktu lalu.
Lanjut Presma STMIK Palangka Raya ini, beberapa hal yang menjadi evaluasi aliansi adalah lambat nya pemerintah merespon Imendagri No 26 Tahun 2021 lalu terkait PPKM.
“Aliansi juga mengapresisai karena Pemprov Kalteng telah merespon Dekret Presiden Mahasiswa dengan memperbaiki kinerja yang dilihat dari keluar nya Instruksi Gubernur kalteng no 180.17/163/2021 sebagai turunan dari Imendagri No 29 Tahun 2021,” katanya, Sabtu (7/8/2021).
Di waktu yang sama, Presma UPR Beni menambahkan, bahwasanya Dekret Mahasiswa adalah bentuk kritik terhadap pemerintah daerah. Ini bukan produk hukum, tapi aspirasi dan tuntutan yang bisa dijadikan pertimbangan dalam membuat produk hukum.
Seperti halnya terkait kerumunan massa di Pos Polisi Bundaran Besar, ini membuat Kegaduhan sosial. Di mana sedang maraknya pro kontra terhadap PPKM, Masyarakat malah di pertontonkan pada hal-hal yang memicu Trust Public menjadi turun,” bebernya
Hal senada di ucapkan Tirta Yoga selaku Korlap. Pihaknya berharap dalam pemberlakuan kebijakan PPKM ini mengedepankan pendekatan humanis dalam merealisasikannya. Tidak boleh ada kekerasan dan aturan harus berlaku sama pada setiap orang.
“Wagub Kalteng menerima dengan baik kritik mahasiswa. Beliau saat itu mengulas terkait Dekret Presma Se-kalteng yang salah satu dasar nya adalah surat teguran keras Mendagri kepada 19 kepala daerah yang salah satunya Gubernur Kalteng,” ujarnya.
Menurutnya, saat itu orang nomor dua di Kalteng berdalih hal karena minimnya realisasi anggaran Covid-19. Pemerintah daerah tidak bisa mengintervensi ataupun memberikan sanksi pada bupati/walikota karena tidak melakukan realisasi anggaran. Karena akar permasalahan dari Teguran Tadi adalah ada di kabupaten ataupun Kota yang tidak melaksanakan nya.
Menanggapi hal tersebut Aleksis Ceca selaku Presma UNKRIP, menilai Pemprov Kalteng terkesan menyalahkan kabupaten/kota. Yang pertama terkait kurangnya sinkronisasi data positif Covid-19, selain itu, juga mengktirisi terkait kerumunan masa seolah sedang pesta pora pada saat kegiatan ambil formulir vaksin massal yang di adakan beberap hari lalu.
“Ini merupakan kegagalan Pemerintah Kalteng saat ini, jangan sampai yang saya sebutkan ini called the cover project with the Indonesian government system,” cecar Alexis.
Sementara itu, Restu Wakil Presiden Mahasiswa UPR mengatakan, kesalahan apapun yang terjadi, itu kembali lagi kepada pimpina itu sendiri.
“Seperti sebuah pepatah, ‘Ikan itu busuk dari kepala nya, jadi apabila ada sesuatu yang salah dalam kepemimpinan itu menjadi dosa pemimpin,” ungkapnya.
Dalam kesempatan ini, M. Nur Husfin selaku Presma UMPR mempertanyakan terkait adanya perbedaan level PPKM di Kota Palangka Raya yang menjadi level 4 padahal dalam Inmendagri jelas tertera Level 3.
Sebagai penutup aliansi memberikan solusi agar di bentuk Crisis Covid Center di tataran kampus karena banyak mahasiswa yang membutuhkan perhatian apalagi yang melakukan isolasi mandiri.
Terakhir di bacakan Tuntutan pada Gubernur yang kemudian Diserahkan Oleh Yoga selamu Penanggung jawab dan diterima oleh Wakil Gubernur untuk ditindaklanjuti dan akan dilakukan press conference bersama dengan estimasi satu minggu ke depan.
Adapun tuntutan yang di sampaikan sebagai berikut:
- Menuntut Gubernur Kalteng segera mengeluarkan regulasi turunan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Republik Indonesia No. 26 Tahun 2021 palam penerapan PPKM di Daerah.
- Menuntut realisasi bantuan sosial (Bansos) tepat sasaran.
- Menuntut transparansi anggaran penanganan Covid-19, secara khusus anggaran PPKM serta pelaporan kepada publik sebagai hentuk akuntabilitas.
- Akselerasi vaksinasi gratis untuk seluruh masyarakat Kalteng dan perbaikan manajemen vaksinasi agar tidak terjadi penumpukan masa.
- Memastikan kesiapan sarana dan prasarana kesehatan, secara khusus ketersediaan pksigen dan obat-obatan penunjang penanganan covid-19.
- Membuka seluas luasnya ruang partisipatif kepada elemen masyarakat dalam menyusun, mengambil dan menetapkan kebijakan dalam menangani pandemi di Kalteng. (oiq)