Kesaksian Eks CEO Gojek di Sidang Nadiem: Uang Rp809 Miliar Terkait Saham, Bukan Proyek

KALTENG.CO-Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, secara tegas membantah tuduhan yang menyebut dirinya diperkaya sebesar Rp 809 miliar dalam proyek pengadaan laptop Chromebook.
Bantahan ini disampaikan langsung oleh Nadiem saat menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026).
Dalam keterangannya, Nadiem menekankan bahwa fakta-fakta yang muncul di persidangan justru mematahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Fakta Persidangan: Tidak Ada Aliran Dana Pribadi
Nadiem menyatakan bahwa berdasarkan keterangan para saksi yang dihadirkan, tidak ditemukan bukti adanya aliran dana sebesar Rp 809 miliar ke rekening pribadinya. Ia juga menegaskan tidak mendapatkan keuntungan apa pun dari proyek pengadaan perangkat digital di lingkungan Kemendikbudristek tersebut.
“Para saksi menegaskan tidak ada aliran dana Rp 809 miliar kepada saya dan tidak ada keuntungan pribadi yang saya terima,” ujar Nadiem menyikapi kesaksian sejumlah pihak.
Menurutnya, tuduhan mengenai adanya konflik kepentingan dan kerugian negara tidak terbukti jika merujuk pada fakta di persidangan.
Penjelasan Soal Harga Laptop: Dianggap Wajar
Salah satu poin krusial dalam dakwaan adalah adanya dugaan kemahalan harga (mark-up). Namun, Nadiem memberikan rincian kalkulasi harga yang menurutnya sangat transparan dan sesuai standar pasar:
Harga Produksi: Berkisar antara Rp 3,4 juta hingga Rp 3,7 juta.
Harga ke Distributor: Dijual oleh prinsipal sekitar Rp 4 juta hingga Rp 4,1 juta per unit.
Harga Akhir (e-Katalog): Sekitar Rp 5,5 juta per unit untuk sampai ke tangan pengguna.
Nadiem menilai selisih harga tersebut merupakan angka yang wajar karena mencakup rantai distribusi, biaya operasional, hingga margin penyedia. “Harga pembelian Rp 5,5 juta terbukti wajar dan tidak menunjukkan adanya kemahalan,” klaimnya.
Klarifikasi Hubungan Gojek dan Google
Terkait angka Rp 809 miliar yang disebutkan dalam dakwaan, Nadiem mengklarifikasi bahwa dana tersebut berkaitan dengan transaksi korporasi, bukan proyek kementerian.
Mantan CEO Gojek, Andre Sulistyo, yang hadir sebagai saksi, menjelaskan bahwa pada Oktober 2021, PT Gojek Indonesia menerbitkan 32 juta saham baru senilai Rp 809 miliar.
Dana ini digunakan untuk membayar kembali utang perusahaan dan telah terdokumentasi secara legal melalui akta notaris serta persetujuan Kemenkumham.
Nadiem menegaskan:
Transaksi tersebut murni hubungan bisnis antara Google dan Gojek (PT AKAB).
Tidak ada sangkut pautnya dengan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Dana masuk ke kas perusahaan untuk restrukturisasi utang, bukan ke kantong pribadi.
Ringkasan Dakwaan Kasus Chromebook
Sebagai informasi, Nadiem Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang diduga merugikan negara sebesar Rp 2,18 triliun. Proyek yang bermasalah meliputi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Berikut adalah poin utama dakwaan JPU:
Terdakwa Lain: Nadiem didakwa bersama Ibrahim Arief, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.
Dakwaan Pribadi: Diduga memperkaya diri sebesar Rp 809,59 miliar melalui PT AKAB (Gojek).
Pasal yang Disangkakan: Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun.
Persidangan akan terus berlanjut untuk mendalami keterangan saksi-saksi lain serta bukti dokumen guna menentukan apakah argumen pembelaan Nadiem sesuai dengan fakta hukum yang ada. (*/tur)



