Berita

FDKA Dukung Perdamaian Damang Manuhing dan Direktur PT BMB

PALANGKA RAYA, Kalteng.co– Forum Damang Kepala Adat (FDKA) Kalteng mendukung perdamaian antara Damang Manuhing, Awal Jantriadi dan Direktur PT Berkala Maju Bersama (BMB) Basirun Panjaitan, beberapa waktu lalu. Hal ini disampaikan Ketua FDKA Kalteng  Marcos Tuwan, kepada Kalteng.co, Senin (21/11/2022).

Menurutnya, memang beredar rilis yang menyatakan bahwa ia menolak penyelesaian terkait. Namun saat dilaksanakan pertemuan, sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak.

“Memang sebelum pertemuan di Betang itu sudah ada rilis yang terlanjur tersebar. Namun setelah ada pertemuan di Betang, sudah ada kesepakatan. Ya kesepakatan itu kita dukung, masa kita menolak sesuatu yang baik. Data itu didapat sebelum pertemuan,” ucapnya.

Namun menyangkut hal lain yang terjadi, ia menyoroti sejumlah dugaan ketidakpatutan yang terjadi dalam kasus tersebut.

“Seperti soal adanya dugaan kapasitas Ketua Biro Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng yang mengatasnamakan DAD pada kasus itu,” ujarnya.

Kendati demikian, Marcos juga mempertanyakan apakah memang Standar Operasi DAD untuk kasus-kasus terkait, memperbolehkan Kepala Biro Organisasi atau pengurus-pengurus lainnya berbicara atas nama DAD itu sendiri.

Pasalnya, menyikapi hal tersebut, ia menyarankan agar DAD kedepan bisa membuat SOP sendiri serta pembagian tugas-tugas yang ada, demi mencegah atau menghindari adanya oknum anggota atau tidak berlebihan, bahkan ketika diberikan kewenangan malah belum bisa menempatkan diri dan lainnya.

“Apalagi sangatlah salah apabila malah memberikan penilaian kepada Damang Kepala Adat. Harusnya, tugas dari DAD melakukan supervisi di lapangan dan sistemnya berjenjang. Apalagi dalam proses pelaksanaanya, DAD Provinsi harus melakukan supervisi pada DAD Kabupaten/Kota, yang dilanjutkan pihak kabupaten/kota terkait berkoordinasi serta supervisi ke DAD Kecamatan serta lembaga kedamangan, di wilayahnya masing-masing. Tidak boleh DAD Provinsi supervisi pada Damang, aturannya ada di perda No 16 Tahun 2008 itu pasal 3 dan 4, dan saya tidak berasumsi untuk hal terkait,” tegas Marcos

Selain itu, menindaklanjuti berbagai fenomena terkait serta pihak-pihak yang mengatasnamakan Dayak demi kepentingan pribadi atau perorangan/kelompok, hal semacam inilah yang menurutnya harus diluruskan.

“Maka menindaklanjuti persoalan sejenis itu, ia bersama para Damang akan mewacanakan musyawarah besar bagi damang kepala adat dan juga damang se Kalimantan untuk memperkuat hal tersebut. Keinginan ini wajar mengingat saat ini banyak dugaan ormas atau oknum yang membawa-bawa atau mengatasnamakan adat,” bebernya.

“Ini harus diluruskan, karena kacau adat kita ini kalau semua orang bicara adat. Orang Dayak boleh bicara Dayak, tapi tidak semua orang Dayak bisa bicara soal adat Dayak. Ada kompetensinya itu, dan yang memilikinya Damang Kepala Adat,” tutupnya.(ina)

Related Articles

Back to top button