Ferdy Sambo Minta Maaf, tapi Sebut Istrinya Putri Candrawathi Tidak Bersalah
KALTENG.CO-Mabes Polri menyerahkan berkas dan para tersangka dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ke Kejaksaan Agung RI.
Setelah sempat tidak menyampaikan permintaan maaf terhadap tindakan yang dilakukannya terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo, salah satu tersangka dalam kasus ini, akhirnya meminta maaf secara terbuka ke publik.
Dalam permintaan maafnya ini, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo tetap menyebutkan istrinya sebagai korban, dan tidak bersalah dalam pembunuhan terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambu menyatakan siap menjalani proses hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Saya siap menjalani proses hukum, istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban,” kata Sambo di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Sambo juga menyampaikan penyesalannya atas kehebohan yang dilakukan dirinya. Dia meminta maaf kepada para pihak yang turut terdampak.
“Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk bapak dan ibu dari Yosua,” ucap Sambo.
Diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Ferdy Sambo (FS), KM, dan yang terbaru adalah Putri Candrawathi.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E.
“RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. “FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.
Sedangkan Putri terekam CCTV berada di di lokasi dan ikut serta dalam proses pembunuhan berencana kepada Brigadir J. “(PC) mengikuti dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (*/tur)