SAMPIT, kalteng.co-DI wilayah Kotawaringin Timur (Kotim), Kelompok Tani Mandiri melaporkan ke DPRD Kabupaten Kotim selaku wakil rakyat terkait adanya ekploitasi pertambangan atau pengerukan tanah galian C di Km 11, Jalan Jenderal Sudirman.
Para petani merasa terganggu dan dirugikan, karena jalan fasilitas umum yang dibangun mengunakan anggaran negara yang biasa digunakan mereka sehari-hari terkena galian C hingga runtuh. Padahal jalan itu merupakan satu-satunya akses mereka dalam beraktivitas sehari-hari. Saat ini jalan itu tidak bisa dilewati lagi oleh para petani maupun masyarakat umumnya.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPRD Kotim SP Lumban Gaol mengatakan, kegiatan penambangan ilegal di wilayah Kabupaten Kotim disinyalir memang bertebaran di beberapa titik, terutama di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman. Masyarakat tak henti-hentinya melaporkan aktivitas galian C yang diduga illegal itu.