Ia mengatakan, dalam Undang-Undang (UU) Minerba Nomor 04 Tahun 2009 tertera bahwa aktivitas penambangan ilegal akan dikenakan sanksi pidana. Jika tidak mengantongi izin upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL), maka didenda Rp3 miliar dan diancam pidana minimal tiga (3) tahun.
“Dan kalau mereka tidak mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) operasional produksi dari provinsi, maka didenda Rp10 miliar dan ancanam pidana 10 tahun, karena dampak penambang tersebut adalah rusaknya lingkungan dan sangat merugikan masyarakat, ini harus ditertibkan,” tutupnya. (bah/ce/ala)