Merasa Lahan Diserobot, IRT Gugat Perdata

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Tanpa didampingi penasehat hukum, Idayanti dengan percaya diri menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.
Ibu Rumah Tangga (IRT) ini melayangkan gugatan perdata atas dugaan penyerobotan lahan di wilayah Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya.
Idayanti mengungkapkan, persidangan ini merupakan kasus gugatan perdata. Dalam hal ini sudah memasuki persidangan ke tujuh, yakni pemeriksaan saksi tergugat.
“Hari ini sudah memasuki persidangan ketujuh, masih pemeriksaan saksi-saksi tergugat,”kata Idayanti dibincangi kalteng.co di PN Palangka Raya, Rabu (3/3/2021).
Pihaknya sudah berupaya menempuh jalur mediasi sebelum menggugat secara perdata.
“Saya sempat menawarkan agar lahan itu dibeli saja,” ungkap Idayanti yang juga didampingi suami dan kerabatnya ini.
Sementara dalam perkara perdata ini, tergugat RK mempercayakan pada seorang rekannya sesama pengacara untuk mendampinginya di persidangan perdata.
“Hari ini masih pemeriksaan saksi-saksi, “kata Guruh SH selaku pengacara RK sesaat sebelum persidangan. (tur)



