
KALTENG.CO-Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menetapkan keputusan krusial terkait masa transisi perpindahan ibu kota Indonesia.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (12/5/2026), MK secara resmi menolak seluruh permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2023.
Putusan ini menegaskan satu hal penting bagi publik: Hingga detik ini, status Ibu Kota Negara secara hukum masih berada di DKI Jakarta.
Detail Putusan Sidang MK Nomor 71/PUU-XXIV/2026
Sidang pengucapan putusan yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK ini dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo. Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Suhartoyo saat membacakan putusan tersebut.
Alasan di Balik Penolakan Uji Materiil
Gugatan ini bermula dari kekhawatiran pemohon bernama Zulkifli, yang menilai adanya ketidaksinkronan (disharmoni) antara UU IKN dan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
Pemohon berargumen bahwa:
UU DKJ secara normatif telah menghapus status Jakarta sebagai ibu kota.
Di sisi lain, Keputusan Presiden (Keppres) untuk meresmikan Ibu Kota Nusantara (IKN) belum juga terbit.
Hal ini dianggap menimbulkan kekosongan status konstitusional yang bisa berdampak pada keabsahan administrasi pemerintahan.
Pertimbangan Hukum Mahkamah
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa kekhawatiran akan “kekosongan hukum” tersebut tidak beralasan. Mahkamah menekankan bahwa Pasal 2 ayat (1) UU DKJ harus dimaknai secara bersamaan dengan Pasal 73 UU DKJ.
Berikut adalah poin-poin utama pertimbangan MK:
Keppres Sebagai Penentu: Waktu pemindahan ibu kota sepenuhnya bergantung pada penetapan Keputusan Presiden. Selama Keppres tersebut belum diteken, maka kedudukan ibu kota tidak berpindah secara otomatis.
Asas Hukum Keberlakuan: Berdasarkan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, suatu aturan mengikat sejak diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam aturan tersebut (dalam hal ini, menunggu Keppres).
Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota: Mahkamah menegaskan bahwa tanpa perlu tafsir tambahan, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap melekat pada Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sampai Keppres pemindahan ke IKN resmi ditetapkan.
Tidak Ada Kekosongan Hukum
Dengan putusan ini, MK mematahkan argumen bahwa desain norma dalam UU IKN tidak memiliki pengaman (safeguard clause). Mahkamah menilai transisi ini sudah memiliki kepastian hukum yang jelas melalui mekanisme Keputusan Presiden.
Hal ini memberikan jaminan bagi jalannya roda pemerintahan dan administrasi negara agar tetap sah secara hukum meski saat ini Indonesia sedang berada dalam masa transisi menuju visi besar Ibu Kota Nusantara.
Bagi masyarakat dan pelaku usaha, putusan MK ini memberikan kepastian bahwa segala urusan administratif dan konstitusional yang berkaitan dengan status ibu kota masih tetap berpusat di Jakarta. IKN akan secara sah menjadi ibu kota baru segera setelah Presiden mengeluarkan kebijakan resminya melalui Keppres di masa mendatang. (*/tur)




