Gunakan Modus Romance Scam Rp 41 Miliar, Fabiola Mantan Istri Reza SMASH Diciduk Polda Jateng

KALTENG.CO-Dunia hiburan tanah air kembali dikejutkan oleh kabar hukum yang menyeret nama figur publik. Sosok perempuan berinisial F yang belakangan ini ditetapkan sebagai tersangka dalam jaringan penipuan online (scammer) internasional akhirnya terungkap.
Ia adalah Fabiola Elizabeth Agnes, yang dikenal luas sebagai mantan istri dari personel boyband SMASH, Muhammad Reza Anugrah.
Keterlibatan Fabiola dalam bisnis gelap ini telah dikonfirmasi langsung oleh pihak kepolisian, menandakan bahwa kasus ini bukan sekadar rumor belaka.
Polisi Konfirmasi Identitas Fabiola Elizabeth Agnes
Kepastian mengenai identitas tersangka F disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto. Saat dimintai keterangan oleh awak media, beliau membenarkan bahwa wanita yang ditangkap tersebut adalah mantan istri Reza SMASH.
“Iya, bisa dibenarkan (F adalah Fabiola mantan istri Reza SMASH),” ujar Kombes Artanto, seperti dikutip, Rabu (3/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, Fabiola diduga kuat terlibat dalam sindikat penipuan digital berskala global. Jaringan ini diketahui mengendalikan operasinya dari markas yang berlokasi di kawasan Solo Baru, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Modus Operandi: Jerat Emosional dan Target Warga Amerika Serikat
Aksi yang dilakukan oleh Fabiola dan komplotannya tergolong sangat rapi dan terencana. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku tidak mencari korban secara acak di dalam negeri, melainkan membidik target di luar negeri.
1. Manipulasi Psikologis (Romance Scam / Pendekatan Emosional)
Bukan sekadar mengirim pesan acak, Fabiola dkk menggunakan metode pendekatan emosional yang intens terhadap para korban. Mereka membangun kedekatan dan kepercayaan terlebih dahulu sebelum akhirnya mulai melancarkan aksi penipuan uang.
2. Mayoritas Korban Berasal dari Amerika Serikat
Dari total 133 korban yang berhasil teridentifikasi, mayoritas dari mereka menetap di Amerika Serikat. Pendekatan emosional terencana ini terbukti fatal bagi para korban yang tidak menyadari bahwa mereka sedang berhadapan dengan jaringan kriminal terorganisir.
3. Kerugian Fantastis Mencapai Rp 41 Miliar
Tindakan penipuan digital yang dilakukan sindikat Solo Baru ini berhasil mengeruk keuntungan dalam jumlah yang sangat besar. Total dana yang berhasil dihimpun dari para korban diperkirakan mencapai Rp 41 miliar.
Polda Jateng Gandeng Bareskrim hingga FBI
Mengingat skala kejahatan yang melintasi batas negara (transnational crime) serta mayoritas korbannya adalah warga negara asing (WNA), Polda Jawa Tengah tidak bekerja sendirian. Penanganan kasus kakap ini melibatkan kerja sama taktis antar-lembaga internasional.
Untuk mengusut tuntas aliran dana dan menangkap jaringan yang tersisa, pihak kepolisian kini berkoordinasi erat dengan:
Bareskrim Polri
Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri
FBI (Federal Bureau of Investigation) selaku otoritas keamanan domestik Amerika Serikat.
Langkah kolaboratif ini diambil guna memastikan seluruh aset hasil kejahatan dapat dilacak dan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku, baik di Indonesia maupun di kancah hukum internasional.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat keras akan bahaya laten kejahatan siber yang semakin canggih dan manipulatif. (*/tur)



