BeritaHukum Dan KriminalNASIONAL

Catat! Ini Nomor WhatsApp dan Kanal Resmi KPK untuk Lapor Gratifikasi Hari Raya

KALTENG.CO-Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026.

Aturan ini fokus pada Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya, sekaligus menjadi pengingat keras bagi seluruh Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga integritas.

Langkah ini diambil guna memastikan bahwa momen hari raya tidak dinodai oleh praktik konflik kepentingan yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap instansi pemerintah.

Dorong Budaya Tolak Gratifikasi Sejak Dini

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa terbitnya SE ini bertujuan untuk mendorong para abdi negara agar berani menolak sejak awal setiap pemberian yang berkaitan dengan jabatan. Jika pemberian tersebut tidak dapat ditolak, ASN diwajibkan untuk segera melaporkannya kepada KPK.

“Sampai dengan saat ini, KPK mencatat ada 32 pelaporan gratifikasi senilai Rp 13,6 juta yang masuk dalam kategori jelang Hari Raya,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada media, Minggu (15/3/2026).

Dari total laporan tersebut, Budi merinci:

  • 43,75% (14 laporan): Masih dalam proses telaah dan validasi.

  • 37,5% (12 laporan): Telah disalurkan kembali dalam bentuk bantuan sosial.

Larangan Penggunaan Fasilitas Dinas untuk Kepentingan Pribadi

Salah satu poin krusial dalam SE Nomor 2 Tahun 2026 adalah pelarangan penggunaan fasilitas negara untuk urusan personal. Hal ini mencakup kendaraan Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), hingga kendaraan sewa operasional dinas.

KPK menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk:

  1. Mudik Lebaran ke kampung halaman.

  2. Perjalanan wisata bersama keluarga.

  3. Aktivitas lain di luar tugas kedinasan.

“Kendaraan dinas adalah fasilitas negara untuk menunjang pelayanan publik, bukan untuk kepentingan pribadi. Penyalahgunaan fasilitas ini mencerminkan buruknya akuntabilitas pengelolaan aset negara,” tegas Budi.

Imbauan bagi Pimpinan Lembaga dan BUMN/BUMD

KPK juga meminta pimpinan Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, hingga BUMN/BUMD untuk melakukan pengawasan internal secara proaktif. Penguatan pengawasan ini dinilai penting untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap bersih dan berintegritas selama periode libur panjang.

Penggunaan fasilitas negara yang tidak sesuai peruntukan bukan hanya soal pelanggaran administratif, melainkan juga potensi benturan kepentingan yang bisa mencederai prinsip keadilan di masyarakat.

Layanan Pengaduan dan Konsultasi Gratifikasi KPK

Bagi ASN yang ingin melakukan konsultasi atau masyarakat yang ingin melaporkan adanya dugaan gratifikasi, KPK menyediakan kanal resmi sebagai berikut:

  • Situs Informasi: https://jaga.id

  • Aplikasi Pelaporan Online: https://gol.kpk.go.id

  • Konsultasi WhatsApp: +62 811 1455 75

  • Layanan Informasi Publik: Hubungi nomor 198

  • Email Pelaporan: pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id

Dengan adanya aturan ini, diharapkan perayaan Idul Fitri 2026 dapat berlangsung dengan khidmat tanpa adanya bayang-bayang praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan pemerintahan. (*/tur)


https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button