Hak Masyarakat Adat Kalteng Harus Diperjuangkan

Memperjuangkan Hak Masyarakat Adat
Hasilnya, PT SMG bersedia membangun 20 persen kebun plasma. Dan telah di bentuk tim di PemkabĀ Sukamara yang kini masih berproses. Kini di Desa Laman Baru telah terbentuk Koperasi, pembagian bibit, Program CSR berjalan dengan baik, dimana PT SMG hadir di tengah masyarakat.

“Di sini saya semata-mata hanya ingin memperjuangkan hak masyarakat adat. Dan tata cara serta hukum adat Kalteng jangan sampai di abaikan” kata Wendi, Sabtu (19/3/2022) siang.
Secara organisasi kemasyarakatan, Wendi sendiri ialah Sekretaris Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Ia juga menjabat sebagai Plt Ketua LMMDD-KT Kabupaten Kobar. Dan juga Ketua Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) Kobar dan juga Humas Batamad Provinsi Kalteng.
“Status kepengurusan di organisasi ini yang juga saya pertanggungjawabkan dengan membela hak-hak masyarakat adat Kalteng” sebutnya.
Ia juga berharap, agar generasi muda di Kalteng dapat turut terlibat dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat. Di mulai dari mempelajari aturan dan hukum adat di Kalteng, hingga melihat langsung bagaimana yang terjadi di masyarakat. Maka dapat menjadi gerbang awal dalam turut memperjuangkan adat dan kebudayaan masyarakat Kalteng. (oiq)



