Berita

Dukcapil Percepat Pelayanan Adminduk

PURUK CAHU, Kalteng.co – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Murung Raya (Mura) terus melakukan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Hal ini dalam upaya-upaya percepatan peningkatan pelayanan admi- nistrasi kependudukan(Admin- duk) di kecamatan kecamatan.

Seperti layanan jemput bola dan pelayanan terintegrasi. Namun tak dipungkiri ada juga be- berapa kendala yang dihadapi, karena medan yang jauh dan kondisi geografis yang ektrem. Kepala Dinas Dukcapil Mura,Regita menyampaikan, un- tuk penyelesaian administrasi kependudukan dan catatan sipil oleh Dukcapil Mura hingga Agustus 2021 ini.

Meliputi pelayanan akta perkawinan sudah mencapai 88 persen, akta kelahiran 79 persen dari target 95 persen, E-KTP 99 persen dari target99,2 persen, akta kemati- an 100 persen dan tanda tangan elekronik sudah 18 dokumen.

Selain itu, Kartu Indentitas Anak (KIA) sudah mencapai 31 persen dari target 30 persen. Untuk hal lainyaitu kami sudah melaksanakan upaya-upaya percepatan peningkatan pela- yanan Adminduk Dukcapil di kecamatan-kecamatan.

“Seperti layanan jemput bola dan pelayanan terintegrasi, di Murung Raya. Selain itu, untuk pelaksanakan sesuai jadwal yang sudah dilaksanakan di beberapa kecamatan dan sedang berlang- sung ini adalah di Kecamatan Barito Tuhup Raya(Batura),”kata Regita, Jumat(10/9).

Menuıutnya, capaian yang harus mereka jangkau adalah 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Muıung Raya, yang maria dalam rangka upaya-upaya meningkatkan pelayanan penyelesaian administrasi kependudukan dan catatan sipil bagi masyarakat dengan jemput bola ke wilayah- wilayah yang belum pernah dilaksanakan perekaman.

menjangkau pelayanan kepa- da kartu identitas anak, karena ini adalah era digitalisasi. “KIA dan E-KTP ini adalah sesuatu yang sangat diperlukan dalam mendukung kelancaran mereka meneruskanpendidikan,baikitu dan TK SD, SMP, SMA pun me- lanjutkan kuliahnyadiperguıuan tinggi,” sebutnya.

Sehingga, tambahnya, mulai sejak dini dibenahi agar memu- dahkan generasi Mura untuk menjalankanaktivitaspendidikan yang dilengkapi dengan identitas pribadi yang sah, sesuai hukum yangberlaku di Indonesia. (dad)

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button