Nanga Bulik

Sabu Senilai Rp 3 Miliar Dimusnahkan di Lamandau

NANGA BULIK, Kalteng.co- Polres Lamandau kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2 kg, atau jika dirupiahkan jumlahnya senilai Rp 3 Milyar.

Pemusnahan barang haram tersebut merupakan hasil sitaan petugas atas kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang melibatkan 3 orang tersangka yakni MJ, DL dan MA yang merupakan kurir dan pemesan sabu, yang berhasil diungkap oleh Satreskoba Polres Lamandau pada 1 Desember 2021 lalu.

Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara dimasukkan dalam air mendidih dicampur dengan cairan pembersih lantai, dan disaksikan langsung Wakil Bupati Lamandau Riko Porwanto, unsur forkopimda, perwakilan Dinas Kesehatan setempat, dan para PJU Polres Lamandau, di Halaman Mapolres Lamandau, Selasa (21/12/2021).

Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo mengatakan, barang bukti sabu yang dimusnakah kali ini merupakan sabu dengan kualitas baik, hal tersebut terlihat dari cara packing yang digunakan serta terdapat tulisan very good dalam sabu yang di amankan, sehingga harganya diprediksi cukup tinggi di pasaran.

“(Sabu jenis ini) kalau sampai di pembeli akhir harganya bisa mencapai Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta per gram, kalau kita kalikan sekitar 2 kilogram, jika dikonversikan kedalam jumlah uang nilainya bisa mencapai sekitar Rp 3 Milyar lebih,” ujar Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo, disela-sela kegiatanya usai pemusnahan barang bukti sabu, di Halaman Mapolres Lamandau, Selasa (21/12/2021).

Dari hasil pemusnahan barang bukti sabu ini, Polres Lamandau juga berhasil menyelamatkan ratusan ribu generasi muda dari ancaman dan bahaya peredaran narkoba.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button