Berita

Ingat! Mulai 1 Februari Harga Minyak Goreng Curah Diseragamkan Rp11.500,- per Liter

Mendag Menginstruksikan Para Produsen Mempercepat Penyaluran

Dengan kebijakan DMO dan DPO tersebut, lanjut Mendag, di dalam negeri juga akan di berlakukan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan rincian, minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter. Minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500 prt liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter. Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022.

Mendag juga menyampaikan, selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari 2022. Kebijakan satu harga sebesar Rp14.000 per liter tetap berlaku. “Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer,” jelasnya.

Mendag menginstruksikan para produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng. Serta memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.

“Kami kembali mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam membeli dan tidak melakukan panic buying. Karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau. Selain itu, Pemerintah juga akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan,” tegas Mendag.

Di harapkan, dengan di laksanakannya kebijakan ini. Masyarakat dapat terus mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau dan pedagang serta produsen tetap di untungkan.

“Dengan kebijakan ini, maka kami berharap harga dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat. Serta dapat tetap menguntungkan bagi para pedagang kecil, distributor, hingga produsen,” pungkas Mendag. (tur)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button