BeritaPalangka RayaUtama

Ingin Menggelar Acara? Catat Peraturan Baru Ini

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kecamatan Pahandut mewajibkan pemeriksaan antigen bagi masyarakat yang ingin mengajukan asistensi di masa pandemi covid-19. Hal itu terhitung sejak 25 Juni 2021.

Artinya, apabila ada masyarakat yang ingin mengadakan suata acara maka di persyaratkan menyiapkan pemeriksaan rapid antigen bagi semua tamu undangan. Hal itu nantinya akan di siapkan oleh penyelenggara/WO/keluarga di tempat penyelenggaraan.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Camat Pahandut, Berlianto, mengatakan, dari kebijakan yang di ambil ini, pihaknya berharap dapat menekan angka penyebaran Covid-19. Memang tidak ada suatu keputusan yang memuaskan semua pihak.

“Memang lebih mengalah demi mengurangi adanya kerumunan. Jika penyelenggara bisa menyediakan pemeriksaan antigen bagi semua tamu undangan, kami akan berikan asistensi,” katanya saat di konfirmasi Kalteng.co, Kamis (24/6/2021) sore.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Lanjutnya, untuk penyediaan layanan pemeriksaan bagi tamu undangan merupakan tanggung jawab dari penyelenggara acara tersebut. Ini di rasa penting untuk kesehatan semua masyarakat.

“Yang menjadi konsen kita adalah terhadap virus varian baru yang terkadang tanpa gejala. Selain itu, menjaga kesehatan warga khususnya di Kecamatan Pahandut juga menjadi fokus kita,” paparnya.

Di jelaskannya, bagi penyelenggara terkait antigen pihaknya dapat mengarahkan ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) yang ada. Apabila ada memiliki referensi sendiri pun di perbolehkan.

“Intinya membuat acara, tapi dengan keadaan aman, yang hadir di yakini sehat. Jika tidak memenuhi syarat tersebut, kami tidak akan memberikan asistensi,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button