”Dalam draf undang-undang (RUU Pemilu, red) yang sekarang kami memilih opsi yang pertama, yaitu dengan melaksanakan pilkada serentak nasional pada 2027,” ujarnya dalam diskusi daring, Minggu (24/1).
Doli menjelaskan, Komisi II DPR memiliki semangat mendesain sistem kepemiluan menjadi dua, yakni pemilu nasional dan pemilu daerah. Hal yang belum disepakati adalah terkait posisi pemilihan DPRD. Masih dibahas apakah akan masuk pemilu nasional atau daerah.
Terkait pemilu daerah pada 2027, Doli menyebut ada sejumlah pertimbangan. Jika jadwalnya digelar bareng Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif 2024, ada beban pelaksanaan di semua pihak. Bukan hanya bagi penyelenggara, ada juga beban bagi partai politik.
“Bagaimana menyusun caleg bersamaan dengan pilkada, tentu akan sulit,” imbuh wakil ketua umum Partai Golkar itu.