
Sebagai gambaran, untuk memilih calon kepala daerah saja, partai membutuhkan proses hingga satu tahun.Selain itu, terkait usul opsi kedua, komisi II juga mempertimbangkan efektivitas pemerintahan. Daerah yang menggelar pilkada 2017, misalnya, akan mengalami kekosongan jabatan pada 2022. Saat menuju Pilkada 2024, pimpinan daerah akan diisi penjabat (Pj). Kewenangan penjabat tak seluas pejabat definitif.
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini sepakat dengan ide komisi II. Dia menilai ada risiko yang diambil bila pilkada dipaksakan digelar pada 2024. Dari sisi teknis, beban penyelenggara akan berat. ”Karena akan terjadi irisan tahapan,” ujarnya.
Namun, Titi mengingatkan, keputusan terkait nasib pilkada juga harus jelas. Sebab, hal itu menyangkut berbagai aspek teknis. Misalnya, jika pilkada 2022 jadi digelar, harus ada kepastian dari pembuat UU. Pasalnya, anggaran harus disiapkan jauh-jauh hari. “Pengetokan APBD tahun 2022 kan pada 2021,” imbuhnya.
Tapi, jika pembahasan RUU Pemilu berlangsung lama dan tidak dapat mengejar waktu yang tersedia, Titi mengusulkan pilkada digabungkan ke 2023.Dinamika pembahasan RUU Pemilu mulai muncul di DPR. Salah satunya oleh Fraksi PAN yang mengusulkan penundaan pembahasan RUU Pemilu. Alasannya, UU yang berlaku saat ini masih cukup relevan.



