BeritaHukum Dan Kriminal

Setengah Kilogram Sabu dan Ratusan Gram Obat Ilegal, Dua Perkara Dituntaskan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya melaksanakan pemusnahan barang bukti dari dua perkara tindak pidana narkotika dan kesehatan, Rabu (22/4/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari proses hukum sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti.

Pemusnahan dilakukan setelah seluruh barang bukti mendapatkan penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Palangka Raya. Langkah tersebut juga menjadi bentuk transparansi dalam penanganan perkara oleh aparat kepolisian. Kasus pertama diungkap berdasarkan laporan polisi tertanggal 27 Maret 2026 di kawasan Jalan G Obos, Gang Bakung II, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya. Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan dua tersangka, yakni MF alias Ozan dan SDS alias Asep.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 940 butir obat warna putih tanpa merek dengan berat bersih 552,68 gram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 548,73 gram dimusnahkan, sementara sebagian kecil disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium, bersama barang bukti lain seperti tas selempang, handphone, dan uang tunai.

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, Yonika Winner, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika.

“Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menindak peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Palangka Raya,” ujarnya. Perkara kedua diungkap pada 30 Maret 2026 di Jalan Merdeka I, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, dengan mengamankan tersangka AH alias Dani. Dalam kasus ini, ditemukan 10 paket sabu dengan berat bersih 4,22 gram.

“Dari barang bukti sabu tersebut, sebanyak 3,74 gram dimusnahkan, sementara sisanya disisihkan untuk kebutuhan pembuktian di persidangan,” jelasnya. Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, alat hisap, handphone, hingga satu unit sepeda listrik yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.

Sementara itu, Kasattahti Polresta Palangka Raya, Erwin Apriadi menambahkan, bahwa kegiatan pemusnahan ini juga menjadi bentuk akuntabilitas kepada publik. “Kami pastikan seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai prosedur agar tidak disalahgunakan, sekaligus sebagai bentuk transparansi dalam penanganan perkara,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button