Hukum Dan Kriminal

Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah, Tak Perlu KTP Pemilik Lama

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kabar baik bagi masyarakat Kalimantan Tengah. Kini, perpanjangan pajak kendaraan bermotor tidak lagi mewajibkan membawa KTP pemilik lama sesuai nama yang tercantum di STNK. Kebijakan ini mulai diterapkan di wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah sebagai upaya mempermudah pelayanan kepada masyarakat.

Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng, Yusep Dwi Prastiya memastikan, bahwa kebijakan tersebut sudah bisa dimanfaatkan oleh masyarakat di daerah. “Untuk saat ini kebijakan tidak perlu membawa KTP sesuai nama yang tertera di STNK akan kita laksanakan di sini. Jadi masyarakat sudah bisa memanfaatkan kebijakan ini,” ujarnya, Senin (20/4/2026).

Meski memberikan kemudahan, ia menegaskan bahwa wajib pajak tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif sebagai bukti kepemilikan kendaraan. “Yang bersangkutan wajib membawa bukti jual beli kendaraan, kemudian mengisi surat pernyataan bahwa kendaraan tersebut benar telah menjadi miliknya,” jelasnya.

Selain itu, pemilik kendaraan yang baru diwajibkan melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun berikutnya sebagai bentuk penyesuaian data kepemilikan. “Pada proses saat ini cukup membawa KTP pemilik yang sekarang, namun pada tahun berikutnya wajib dilakukan balik nama,” tegasnya.

Yusep menyebutkan, kebijakan ini untuk sementara hanya berlaku bagi kendaraan atas nama perorangan, sementara kendaraan milik badan hukum masih dalam tahap kajian lebih lanjut. “Untuk saat ini lebih kepada wajib pajak langsung atau nama perorangan. Untuk badan hukum masih belum kita kaji lebih lanjut,” katanya.

Ia menilai kebijakan tersebut akan berdampak positif terhadap peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. “Secara positif, antusiasme masyarakat untuk membayar pajak pasti akan semakin besar, sekaligus mendorong kendaraan segera balik nama sesuai pemilik yang sah,” ungkapnya.

Sebagai pembina Samsat bersama Jasa Raharja dan Bapenda, pihaknya juga mengimbau masyarakat memanfaatkan berbagai layanan pembayaran yang telah disediakan, baik secara langsung maupun digital. “Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan cepat, termasuk melalui aplikasi digital dan layanan drive thru, sehingga masyarakat semakin mudah memenuhi kewajibannya,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button