”Gonta-ganti undang-undang kurang pas juga. Jika UU Pemilu kerap gonta-ganti dan direvisi, akan timbul kesan adanya kepentingan politik sesaat yang terselip,” jelas Guspardi Gaus, anggota Komisi II DPR Fraksi PAN.
Jika memang perlu diubah, lanjut Guspardi, pembahasan RUU Pemilu bisa ditunda atau diundur. Eksekutif dan legislatif masih punya prioritas lain yang harus diperhatikan, yakni penanganan pandemi Covid-19.(far/deb/c9/bay/jpg/ce/ala)