BeritaNASIONALUtama

Ini Aturan Baru Seragam ASN Tahun 2025: Selamat Tinggal Warna Khaki, Halo Putih-Hitam!

KALTENG.CO-Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024 telah mengeluarkan aturan baru mengenai pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Perubahan ini bertujuan untuk menciptakan suasana kerja yang lebih nyaman dan profesional, serta menyesuaikan dengan dinamika zaman.

Lebih Fleksibel, Tetap Profesional

Salah satu perubahan paling signifikan adalah penghapusan kewajiban mengenakan pakaian berwarna khaki. Mulai sekarang, ASN diharuskan mengenakan atasan berwarna putih dan bawahan berwarna gelap (biasanya hitam) pada hari Senin. Kombinasi warna ini dianggap lebih modern dan memberikan kesan yang lebih bersih dan profesional.

Pakaian Bebas yang Tetap Sopan

Untuk hari Selasa hingga Jumat, ASN diberikan keleluasaan untuk mengenakan pakaian bebas. Namun, tetap ada aturan yang harus dipatuhi, yaitu pakaian harus tetap rapi dan sopan. Tujuannya adalah untuk memberikan ruang bagi ASN untuk mengekspresikan diri namun tetap menjaga etika berpakaian di lingkungan kerja.

Mengapa Ada Perubahan Aturan Seragam ASN?

Perubahan aturan seragam ASN ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, di antaranya:

  • Meningkatkan kenyamanan: Aturan yang lebih fleksibel diharapkan dapat membuat ASN merasa lebih nyaman dalam bekerja.
  • Menyesuaikan dengan dinamika zaman: Perubahan zaman menuntut adanya penyesuaian dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk aturan berpakaian.
  • Memperkuat citra ASN: Penampilan yang rapi dan profesional akan meningkatkan citra positif ASN di mata masyarakat.

Aturan Lengkap Seragam ASN Terbaru

  • Hari Senin: Atasan putih, bawahan gelap, dan tanda pengenal.
  • Hari Selasa-Jumat: Pakaian bebas yang rapi dan sopan, serta tanda pengenal.
  • Hari Upacara: Sesuai dengan ketentuan dalam undangan.

Apa yang Perlu Diperhatikan?

Meskipun ada kelonggaran dalam pemilihan pakaian, ASN tetap harus memperhatikan beberapa hal berikut:

  • Kerapihan: Pakaian harus selalu dalam keadaan bersih dan rapi.
  • Kesopanan: Hindari pakaian yang terlalu terbuka atau mencolok.
  • Tanda pengenal: Selalu kenakan tanda pengenal sebagai identitas resmi.

Perubahan aturan seragam ASN ini merupakan langkah positif dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan aturan yang lebih fleksibel namun tetap memperhatikan profesionalisme, diharapkan ASN dapat bekerja dengan lebih nyaman dan efektif. (*/tur)

Related Articles

Back to top button