
Menurut Retno, ada sejumlah usulan siswa terkait pembagian kuota ini. sekitar 2 persen pengadu, mengusulkan kuota dibagi menjadi 10 GB kuota umum dan 25 GB kuota belajar. Ada pula sebanyak 8 persen menginginkan menjadi 15 GB kuota umum dan 20 GB kuota belajar. Kemudian, 26 persen siswa lainnya menginginkan menjadi 20 GB kuota umum dan 15 kuota belajar.
Sedangkan sisanya 16 persen, mengusulkan banyak ide lainnya. Seperti untuk aplikasi WhatsApp saja; 35 GB untuk Kuota belajar saja; Kuota unlimited, 75% kuota umum dan 25% kuota belajar, 50 GB kuota umum dan 50 GB kuota Belajar, serta ada yang mengusulkan subsidi seluruh provider saja agar internet murah untuk semua rakyat Indonesia.
”Tapi mayoritas pengadu, sebanyak 40 persen, mengusulkan seluruhnya kuota umum agar lebih fleksibel,” jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, KPAI mendorong Dinas-Dinas Pendidikan di berbagai daerah melakukan pendataan para siswa dan guru yang terkendala PJJ secara daring setelah kebijakan pemberian kuota internet oleh Kemendikbud. Pendataan dapat dilakukan dengan melakukan rapat daring secara berjenjang dengan Kepala Sekolah, para walikelas dan guru mata pelajaran.
Kemendikbud juga diminta melakukan koordinasi dengan dinas yang sulit sinyal, tak ada sarana dan prasarana daring termasuk tidak ada listrik. Sehingga, bisa diperoleh solusi untuk mnegtasai persoalan yang ada. Dengan begitu anak-anak tetap bisa memperoleh haknya. ”KPAI juga meminta Kemendikbud mempertimbangkan pengalihan angaran kuota yang tidak dipergunakan untuk membantu sekolah mendapatkan bantuan gadget,” tegasnya.



