BeritaUtama

Ini yang Dikhawatirkan Jika Status Guru PPPK

JAKARTA, kalteng.co-Pemerintah akan fokus merekrut guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021 ini. Namun, banyak pihak di dunia pendidikan merasa keberatan atas status yang akan disandang para guru, yakni sebagai pegawai kontrak.

Seperti diketahui, untuk pegawai kontrak tentu akan ada masa waktu kerjanya. Oleh karena itu, sistem kerja seperti itu tidak diinginkan, apalagi untuk profesi seperti guru yang seharusnya mendapat perhatian lebih karena mendidik anak bangsa.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Mengenai hal itu, Koordinator Nasional Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengkhawatirkan bahwa guru PPPK akan mendapatkan perlakuan tidak baik oleh pihak pemberi kerja. Seperti pemberhentian masa kerja dengan penilaian tidak objektif.

“Ada kekhawatiran politisasi yang lebih besar pada guru-guru PPPK, merujuk perjanjian kerja PermenPAN-RB Nomor 70 Tahun 2020, si PPPK itu bisa saja tidak diperpanjang masa kontraknya. Bisa saja alasannya dibuat objektif ditulis kinerja tidak bagus, padahal karena faktor like and dislike,” terang Satriwan dalam Diskusi Publik Nasib Guru Indonesia secara daring, Rabu (13/1).

Apalagi menurut Satriwan, memberhentikan guru PPPK itu sangat mudah jika dibandingkan dengan PNS yang mekanismenya rumit. Bahkan, meski terlibat kasus, PNS akan tetap mendapatkan gaji.

“Jadi guru PPPK ini rentan untuk diputus kontraknya, ini berbeda dengan mekanisme pemberhentian PNS, kalau baca PP 11/2017 tentang Manajemen PNS, pemberhentian PNS itu sulit, mekanismenya berjenjang, kalau pemberhentian guru PPPK itu seperti membalikkan telapak tangan oleh kepala daerah,” terangnya.

Dia pun meminta agar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka rekrutmen PNS, meskipun sudah dikatakan akan beriringan dengan seleksi PPPK, hal itu belum tentu pasti.

“Karena 1,3 juta guru kebutuhan kita di 2024 untuk sekolah negeri. Jangan tergesa-gesa untuk merekrut satu juta tahun (PPPK) ini. Harusnya ada reformasi persentarsi rekrutmen PNS dan PPPK, 50-70 persen (rekrutmen) guru PPPK, 30-50 persen guru PNS. Jangan 100 persen PPPK,” pungkasnya. (jpg/ala)

Related Articles

Back to top button