Diduga Dipicu KDRT, Perselisihan Rumah Tangga Ini Berakhir di Meja Mediasi Polisi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Polresta Palangka Raya membantu memfasilitasi penyelesaian perselisihan yang diduga berkaitan dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melalui pendekatan problem solving dan mediasi. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pelayanan kepolisian dengan mengedepankan penyelesaian secara damai dan kekeluargaan.
Proses mediasi dilakukan dengan mempertemukan pihak-pihak yang berselisih guna membuka ruang komunikasi agar permasalahan tidak semakin melebar. Polisi juga berupaya menciptakan suasana kondusif sehingga kedua belah pihak dapat menyampaikan persoalan secara terbuka.
Pamapta II SPKT Polresta Palangka Raya, Rakhmad Razib mengatakan, setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku. “Setiap persoalan yang dilaporkan masyarakat akan ditangani secara profesional dan humanis dengan mengedepankan langkah mediasi maupun penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rakhmad Razib mewakili, Jumat (22/5/2026).
Dalam proses penyelesaian tersebut, petugas turut mendengarkan keterangan dari masing-masing pihak guna memperoleh gambaran utuh terkait persoalan yang terjadi. Pendekatan itu dinilai penting agar solusi yang dihasilkan dapat diterima bersama. “Petugas mendengarkan seluruh keterangan dari kedua belah pihak agar permasalahan dapat dipahami secara menyeluruh dan dicari jalan keluarnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, pendekatan kekeluargaan tetap dilakukan tanpa mengesampingkan hak dan kepentingan setiap pihak yang terlibat. Polisi juga mengutamakan komunikasi terbuka selama proses mediasi berlangsung. “Melalui mediasi yang difasilitasi kepolisian, diharapkan perselisihan dapat diselesaikan dengan baik serta hubungan sosial maupun keluarga tetap terjaga,” pungkasnya. (oiq)




