Ini Tuntutan Mahasiswa Dalam Demo Penolakan RUU Pilkada
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ratusan mahasiswa di Kota Palangka Raya menggelar aksi turun ke jalan sebagai bentuk penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.
Aksi unjuk rasa ini berlangsung di depan Kantor DPRD Kalimantan Tengah di Jalan S Parman pada Jumat siang (23/8/2024).
Demonstrasi ini sempat memanas ketika massa berusaha masuk ke dalam kantor DPRD, sehingga terjadi dorong-dorongan dengan petugas keamanan yang berjaga di lokasi.
Mahasiswa tampak bersemangat menyuarakan aspirasi mereka, meski menghadapi barisan aparat keamanan yang menjaga ketat pintu masuk gedung.
Koordinator Lapangan Aksi, David Benedictus mengatakan, bahwa dalam aksi ini pihaknya menyampaikan lima poin tuntutan utama kepada pemerintah dan DPR.
“Kami Mendesak Pemerintah dan DPR untuk menjaga marwah demokrasi dan konstitusi. Mendesak DPR dan Pemerintah untuk mematuhi putusan MPR Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Mendesak KPU untuk segera membuat PKPU berdasarkan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024,” katanya.
Kemudian pihaknya Menolak Rancangan Undang-Undang Polri dan Rancangan Undang-Undang TNI dan terakhir Mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat dan RUU Perampasan Aset, serta segera membentuk undang-undang terkait krisis iklim.
“Kami menilai bahwa RUU Pilkada berpotensi melemahkan sistem demokrasi dan bertentangan dengan konstitusi. Kami memberi waktu 1X24 Jam untuk memastikan tuntutan ini disampaikan ke pihak DPR RI,” pungkasnya. (oiq)