BeritaUtama

Insentif Guru Madrasah Cair Akhir Bulan September Ini

KALTENG.CO – Proses pencairan insentif bagi guru madrasah bukan PNS memasuki tahap akhir. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan insentif ini secara bertahap akan segera cair.

“Surat Perintah Pembayaran Dana sudah terbit. KPPN akan segera menyalurkan anggaran yang sudah teralokasi di RKAKL Kementerian Agama ke Rekening Bank Penyalur insentif guru madrasah bukan PNS,” jelas Menag di Jakarta, Selasa (28/9/2021).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Kami perkirakan, semoga akhir September atau awal Oktober 2021, dana ini sudah bisa masuk ke rekening guru bukan PNS penerima insentif,” sambungnya.

Di katakan Menag, insentif ini di berikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Insentif ini bertujuan memotivasi guru bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Insentif akan Di Berikan Kepada Guru
Yang Memenuhi Kriteria

“Dengan begitu di harapkan terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah,” serunya.

Dir jen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menambahkan, insentif akan di berikan kepada guru yang memenuhi kriteria. Total kuota yang ada, telah di bagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi.

Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah bukan PNS juga paling banyak. “Sebelumnya, anggaran insentif guru ada di daerah. Untuk 2021, pencairan insentif di lakukan secara terpusat, melalui anggaran Dit jen Pendidikan Islam,” ujarnya.

“Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah di salurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan,” lanjut Ali.

Sementara itu, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain menambahkan, karena keterbatasan anggaran, insentif hanya di berikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button