BeritaHukum Dan KriminalNASIONAL

Isi Nota Keberatan Nadiem Makarim: Menangkis Tuduhan Korupsi Chromebook di Sidang Tipikor

KALTENG.CO-Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Agenda sidang kali ini terfokus pada pembacaan eksepsi atau nota keberatan pribadi dari Nadiem atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang ini menarik perhatian besar publik. Bukan hanya karena profil Nadiem sebagai pendiri Gojek dan penggagas kebijakan “Merdeka Belajar”, tetapi juga karena kehadiran deretan tokoh nasional yang memberikan dukungan moral secara langsung di ruang sidang.

Solidaritas Tokoh Publik: Dari Akademisi hingga Maestro Film

Suasana Pengadilan Tipikor tampak berbeda dengan kehadiran figur-figur berpengaruh dari berbagai sektor. Kehadiran mereka disebut sebagai bentuk pengawalan terhadap proses hukum agar tetap berjalan adil dan transparan.

Beberapa tokoh yang terlihat hadir antara lain:

  • Dunia Pers & Hukum: Mantan Pemred Tempo Bambang Harymurti dan jurnalis senior Natalia Soebagjo.
  • Akademisi: Prof. drg. Etty Indriati, Ph.D. (Guru Besar UGM) dan Prof. Dr. Winahyu Erwiningsih.
  • Seni & Film: Christine Hakim, Jajang C. Noer, Mira Lesmana, Riri Riza, dan Shanty Harmayn.
  • Aktivis: Ramond Dony Adam (DJ Donny).

Prof. Etty Indriati, penulis buku Pola dan Akar Korupsi, secara khusus bertolak dari Yogyakarta untuk memantau sidang ini. Ia menekankan bahwa kebijakan digitalisasi Nadiem adalah penyelamat dunia pendidikan saat pandemi.

“Digitalisasi pendidikan sangat membantu agar proses belajar-mengajar tetap berlangsung di masa krisis. Saya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan perkara ini secara adil dan sesuai hati nurani,” ungkap Etty kepada awak media.


Suara Mitra Driver: “Jangan Sampai Salah Sasaran”

Fenomena unik terjadi di luar dan di dalam ruang sidang dengan kehadiran sejumlah mitra pengemudi ojek online (ojol). Mulyono, yang dikenal sebagai mitra driver pertama Gojek, datang bersama rekan-rekannya sebagai bentuk balas budi terhadap sosok yang telah membuka jutaan lapangan kerja.

“Kami datang karena ingat Mas Nadiem yang dulu membuka jalan lewat Gojek. Kami bisa menghidupi keluarga dan menyekolahkan anak. Harapan kami sederhana, hukum ditegakkan seadil-adilnya dan tidak salah sasaran,” tutur Mulyono dengan penuh harap.


Isi Eksepsi: Menangkis Dakwaan Jaksa

Dalam nota keberatannya, pihak Nadiem Makarim menyoroti poin-poin dalam surat dakwaan yang dianggap tidak cermat atau salah sasaran. Pendukung Nadiem, seperti DJ Donny, mengkhawatirkan adanya potensi kriminalisasi terhadap kebijakan inovatif yang dilakukan dengan niat baik untuk memajukan pendidikan nasional.

“Yang dipertaruhkan di sini bukan cuma satu orang, tapi kepercayaan publik terhadap sistem hukum Indonesia,” tegas Donny.

Kelanjutan Proses Hukum

Meskipun banjir dukungan, proses hukum tetap mengikuti prosedur yang berlaku. Berikut adalah tahapan selanjutnya:

  1. Tanggapan JPU: Jaksa dijadwalkan akan memberikan jawaban atas eksepsi Nadiem pada sidang berikutnya.
  2. Putusan Sela: Majelis Hakim akan menentukan apakah nota keberatan diterima (sidang berhenti) atau ditolak (sidang lanjut ke tahap pembuktian).

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memastikan persidangan akan terus berjalan secara terbuka untuk umum guna menjamin transparansi di mata masyarakat. (*/tur)

Related Articles

Back to top button