BeritaHukum Dan KriminalPeristiwaTamiang LayangUtama

Istri Selingkuh, Suami Dikasih Bogem Mentah

TAMIANG LAYANG, Kalteng.co – Taufik Bin Daing alias Ufik Daing, Warga Kelurahan Ampah, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Bartim, terpaksa harus berurusan dengan hukum. Pria berusia 41 tahun tersebut diamankan polisi setelah melakukan penganiayaan ringan terhadap warga.

Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto menyebutkan, penganiayaan tersebut dipicu masalah sepele terkait perselingkuhan. Yakni, sambungnya, antara istri korban dan tersangka diisukan telah memiliki jalinan asmara (perselingkuhan).

“Tersangka tidak terima dan meminta mencabut laporan korban ke polisi, padahal tidak ada laporan seperti perkiraan tersangka,” ucap kapolsek kepada Kalteng Pos, Senin (26/07/2021).

Peristiwa itu terjadi di Desa Netampin sekitar Pukul 11.00 WIB. Korban sepulang dari kebun dipanggil tersangka kemudian memberhentikan sepeda motor.

Pada saat masih di atas kendaraan, tersangka mencabut sebilah parang korban dari sarungnya yang diletakan di pinggang kiri. Kemudian, tersangka langsung mengancam korban dengan cara mengayunkan parang. Tersangka juga menarik kerah baju menyebabkan korban jatuh.

Tidak puas, tersangka kembali menarik korban  berdiri dengan cara sama kemudian menyampaikan ucapan,
“Kenapa Kamu melaporkan aku ke polisi tentang perselingkuhan yang saya lakukan bersama istri kamu, kalau benar selingkuh adalah buktinya. Gak ada buktinyakan, kamu akan saya tuntut balik ” Sambil berkata – kata tersangka langsung memukul muka korban menggunakan tangan mengakibatkannya kembali terjatuh dan menyeretnya. Beruntung ada yang melerai, emosi tersangka redam setelah diajak warga minum kopi.

“Korban yang menjauh kemudian melaporkan kejadian itu ke polsek, ia tidak terima atas perbuatan tersangka,” ujar kapolsek.

Menurut kapolsek, polisi saat itu langsung melakukan visum et repertum kepada korban. Sedangkan tersangka ikut diamankan beserta barang bukti parang milik korban.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 335 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dan atau perbuatan tidak menyenangkan/pengancaman,” tegas kapolsek. (log)

Related Articles

Back to top button