BeritaKasonganUtama

Jadi Pelaku Illegal Logging, Direktur PT KAB Ditangkap

Kegiatan illegal logging ini sendiri dilakukan PT Katingan Alam Borneo sudah berlangsung sejak 2019 hingga Februari 2021. Dengan kerugian negara diperkirakan mencapai angka Rp 23,49 miliarh.

“Selain mengamankan AK, kita juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Seperti mobil dump truk tiga unit, dua alat berat jenis eksavator, dan bulldozer, serta empat batang kayu log jenis Meranti, dan kayu yang sudah diolah,” ungkapnya.

https://kalteng.co

Terkait kasus Illegal Logging yang dilakukan PT Katingan Alam Borneo, ujar Ida, sangat jelas telah melakukan pelanggaran hukum. Bahkan untuk menjerat pelakunya kepada proses hukum, alat bukti yang mereka kantongi juga sudah mencukupi.

“Pelakunya kita kenakan pasal 82 ayat 3 huruf b Jo pasal 12 huruf b undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan korporasi yang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Jadi ini yang dilanggar. Makanya tersangkanya korporasi. Dengan ancam hukuman 5-15 tahun,” terangnya.

Kemudian orang nomor dua di Polda Kalteng ini mengingatkan semua pihak, bahwa Kalimantan merupakan paru-paru Indonesia, bahkan dunia.

Karena itu, mulai sekarang tidak ada toleransi untuk penebangan hutan secara Illegal.

“Ini menjadi atensi Kapolda Kalteng, bahwa illegal logging harus dihentikan. Jika masih ada yang berani, maka siap-siap berhadapan dengan kami,” ujarnya.

Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button