Berita

Jaksa Agung: Jangan Paksakan Perkara P-21

KALTENG.CO – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengingatkan jajarannya bekerja profesional dan independen dalam menilai suatu perkara, khususnya dalam proses pra penuntutan. Dia meminta, bisa memaksimalkan forum konsultasi dalam rangka penyamaan persepsi terkait petunjuk P-19.

Arahan tersebut di sampaikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat melakukan kunjungan kerjanya di Kejaksaan Tinggi Jambi, 7 Januari 2022
Karena Jaksa memiliki peran asas dominus litis. Di mana dalam hal ini sebagai pengendali perkara dan satu-satunya institusi yang dapat menentukan apakah suatu perkara dapat di ajukan ke tahap penuntutan atau tidak.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Jangan memaksakan suatu perkara untuk di nyatakan lengkap. Atau gegabah mengeluarkan P-21 apabila ada petunjuk yang belum di penuhi oleh Penyidik,” kata Burhanuddin dalam keterangannya, Senin (10/1/2022).

Sejak adanya Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor 3/E/Ejp/11/2020 tentang Petunjuk Jaksa (P-19) pada prapenuntutan seharusnya di lakukan satu kali dalam penanganan perkara tindak pidana umum, maka petunjuk yang di berikan harus lengkap.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button