Jam 8 Malam, Masyarakat Dilarang Beraktivitas

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Jam 8 malam, masyarakat dilarang beraktivitas. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menerapkan Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Hal itu di karenakan ada tiga daerah di Kalteng yamg masuk dalam level zona resiko tinggi penyebaran covid-19. Sesuai intruksi Gubernur Kalteng, tiga wilayah tersebut adalah Kota Palangka Raya, Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Sukamara.
Masa PPKM Darurat ini, seperti yang telah di umumkan akan berlaku sejak 6 Juli – 20 Juli 2021. Pemerintah memberlakukan pembatasan kegiatan malam hari hingga pukul 20.00 WIB.
Pemberlakuan tersebut, tentunya akan membuat seluruh perekonomian terutama pelaku usaha, seni dan budaya serta lainnya harus di tiadakan sementara sebelum ditindak.
Seperti halnya para pelaku usaha seperti warung makan, cafe dan lainnya, mereka harus memutar otak lagi dalam menjalankan bisnisnya. Karena sejak pukul 17.00 WIB hanya di perbolehkan take away hingga batas operasional pada pukul 20.00 WIB.
Berdasarkan pantauan Kalteng.co di lapangan, aktivitas di kawasan pusat kuliner yang berada di Jalan Yos Sudarso ujung terpaksa di berhentikan. Hal itu di karena para pelaku usaha telah melewati batas jam operasional yang telah di tentukan, Rabu (7/7/2021) malam.
Secara perlahan, kawasan yang biasanya menjadi pusat keramaian itu menjadi sepi. Lampu-lampu dari rumah makan atau cafe di sekitar lokasi itu tidak lagi menyala.
Petugas gabungan, baik itu dari Polda Kalteng, Polresta Palangka Raya dan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya terus berkeliling ke segala penjuru kota. Mereka berburu pelaku usaha yang masih beoperasional, apabila di temukan maka akan di minta untuk menutup usahanya.
Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo di dampingi oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo dan Danrem 102/Panju Panjung Brigjen TNI Purwo Sudaryanto. Selain itu turut serta Forkopimda Kalteng lainnya mengikuti kegiatan pemberangkatan Satgas Gabungan Ops Yustisi tersebut.
Menurut orang nomor dua di Kalteng ini, tindakan yang di lakukan ini berkaca dari tingginya akan penyebaran di Bumi Tambun Bungai yang semakin hari meningkat. Sehingga perlunya di ambil langkah yang tepat.
“Kita perlu melakukan langkah cepat dan tepat dalam pelaksanaan di lapangan guna menekan angka penyebaran. Salah satunya adalah membatasi aktivitas masyarakat,” katanya usai memimpin apel.
Lanjut Edy, kegiatan operasi yustisi ini serentak di selenggarakan di seluruh wilayah kabupaten/kota yang ada di Kalteng. Petugas menyampaikan aturan-aturan yang di keluarkan di dalam SE Gubernur Kalteng.




