Diberhentikan Partai dan Terancam PAW, Anggota Dewan Kapuas Ajukan Gugatan

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Keputusan pemberhentian dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan terancam akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dialami Anggota DPRD Kapuas Hamdani berbuntut panjang.
Sebab Hamdani melalui Kuasa Hukumnya Sukarlan Fachrie Doemas dalam rilisnya, menyatakan keberatan atas keputusan terhadap kliennya tersebut.
Bahkan keberatan dan menolak tindakan tersebut dengan memperkarakannya dalam Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang terregister Nomor : 16/Pdt.SusParpol/2022/PN Klk.
“Kami keberatan, dan menolak dengan sangat keras segala tindakan hukum yang dilakukan PPP, baik di tingkat pusat, provinsi maupun Kabupaten Kapuas dalam rangka memberhentikan klien kami, baik pemberhentian sebagai Anggota PPP maupun Anggota DPRD Kapuas saat sekarang,” kata Sukarlan dalam rilisnya yang disampaikan kepada awak media, Kamis (30/6/2022).
Menurut Sukarlan, berdasarkan hasil telaah yuridis dari semua surat yang diproduk oleh PPP beserta jajarannya, adalah surat yang cacat hukum dan tidak sah.
Karena kata Sukarlan, bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga PPP Pasal 5 ayat (5) ART, pemberhentian terhadap anggota PPP harus atas usul Pengurus Harian Pimpinan Anak Cabang melalui Pengurus Harian DPW setelah yang bersangkutan diberhentikan sementara oleh DPC dan terlebih dahulu diberi peringatan tertulis 3 kali berturut-turut dalam kurun waktu paling cepat 15 hari dan paling lambat 30 hari.
“Dan alasan lain yang tidak dapat kami jelaskan secara detail di sini,” tegasnya.
Dia juga memohon agar semua jajaran di pemerintahan yang nantinya akan memproses pemberhentian kliennya, agar tidak melanjutkan proses tersebut.
“Secara khusus kami memohon Pimpinan DPRD Kapuas yang saat ini sedang menerima usulan PAW dari DPC PPP Kabupaten Kapuas, agar tidak melanjutkan surat tersebut kepada Gubernur Kalimantan Tengah melalui Bupati Kapuas,” pungkasnya. (alh)




