Audiensi DPRD–APR-KT, Wagub Kalteng Dorong Kepastian Hukum bagi Penambang Rakyat

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H. Edy Pratowo, menghadiri audiensi antara DPRD Provinsi Kalteng dan Aliansi Penambang Rakyat Kalteng (APR-KT) yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan DPRD, Selasa (14/4/2026).
Pertemuan yang dipimpin Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong, tersebut membahas berbagai persoalan pertambangan rakyat, terutama terkait penertiban aktivitas penambang emas oleh aparat. Audiensi ini menjadi forum untuk mencari kejelasan serta jaminan hukum bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan rakyat.
Ketua Umum APR-KT, Agus Prabowo Yesto, menyampaikan apresiasi atas keterbukaan pemerintah daerah dan DPRD dalam menerima aspirasi para penambang. Ia menegaskan, kehadiran pihaknya bukan untuk memperdebatkan langkah penertiban, melainkan mendorong solusi yang adil dan berkelanjutan.
“Kami ingin ada jalan tengah yang memberikan perlindungan bagi penambang rakyat, sekaligus tetap sejalan dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
APR-KT juga mendorong adanya kemudahan dalam pengurusan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Menurut mereka, prosedur yang sederhana sangat dibutuhkan agar masyarakat kecil tidak terbebani dalam mengakses legalitas usaha.
Menanggapi hal itu, Wagub Edy Pratowo menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Kalteng untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut. Ia menyebutkan, koordinasi telah dilakukan dengan pemerintah kabupaten/kota guna memvalidasi usulan WPR, serta menjalin komunikasi dengan DPR RI dan kementerian terkait.
“Proses komunikasi terus berjalan, dan kami berharap segera ada tindak lanjut yang konkret,” katanya. Edy juga menekankan pentingnya penyederhanaan regulasi agar tidak menyamakan beban antara penambang rakyat dengan perusahaan besar.
“Tidak bisa disamakan. Harus ada kebijakan khusus yang berpihak pada masyarakat kecil agar mereka tetap bisa berusaha,” tegasnya. Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pemerintah daerah berupaya menciptakan ruang usaha yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus mendorong kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).(pra)



