BeritaHukum Dan KriminalKALTENGKASUS TIPIKORNASIONAL

Skandal Tambang Ilegal PT AKT di Murung Raya, Kejagung Kejar Aset Samin Tan Hingga ke Kalimantan Tengah

KALTENG.CO-Kejaksaan Agung (Kejagung) terus bergerak cepat dalam mengusut dugaan mega korupsi tambang ilegal yang melibatkan Samin Tan, beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Kasus yang mencakup periode panjang dari 2016 hingga 2025 ini kini memasuki babak baru dengan pemblokiran sejumlah aset milik tersangka dan keluarganya.

Fokus utama penyidikan terletak pada aktivitas pertambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, yang diduga tetap berjalan meskipun izin operasional PT AKT telah dicabut secara resmi oleh Kementerian ESDM sejak tahun 2017.

Kalkulasi Kerugian Negara: Jauh Melampaui Perkiraan Awal

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, memberikan sorotan tajam terkait nilai kerugian negara dalam kasus ini. Menurutnya, kesepakatan awal dengan Satgas PKH senilai Rp4,25 triliun kemungkinan besar jauh di bawah angka riil.

Berdasarkan analisis internal SDR yang merujuk pada temuan jaksa penyidik, volume batubara yang ditambang secara ilegal mencapai 9,6 juta metrik ton. Yang mengejutkan, jenis komoditas tersebut bukanlah batubara termal biasa, melainkan coking coal (batubara kokas) yang bernilai sangat tinggi di pasar internasional.

Hitung-hitungan Potensi Keuntungan Ilegal:

  • Harga Pasar: USD 250 – USD 275 per metrik ton.

  • Estimasi Keuntungan Bersih: USD 50 per metrik ton.

  • Total Keuntungan: Minimal USD 480 juta.

  • Nilai Rupiah: Mencapai Rp8 triliun (dengan asumsi kurs moderat Rp16.500 per USD).

“Jenis ini memiliki nilai ekonomi yang jauh lebih tinggi. Angka kerugian riil negara mendekati Rp8 triliun jika kita melihat volume dan harga pasar dunia,” ungkap Hari kepada awak media, Rabu (15/4/2026).

Modus Operandi: Dokumen Tak Sah dan Pelestarian Aktivitas Ilegal

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa meski izin PT AKT dicabut tahun 2017, perusahaan tersebut disinyalir terus melakukan penambangan dan penjualan batu bara hingga tahun 2025.

Diduga kuat, Samin Tan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah untuk memuluskan jalannya emas hitam tersebut keluar dari lokasi tambang. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan di lapangan selama hampir satu dekade terakhir.

Dugaan Keterlibatan “Orang Kuat” dalam Pusaran Kasus

Tidak hanya soal angka, kasus ini juga menyeret isu adanya “bekingan” dari oknum tertentu. Hari Purwanto menyoroti dugaan peran seorang pengusaha yang disinyalir memiliki kedekatan dengan petinggi penegak hukum. Sosok ini diduga menjadi jembatan yang memungkinkan aktivitas ilegal PT AKT tetap berjalan mulus meski statusnya ilegal.

“Nama dengan inisial tertentu memang sudah santer beredar di publik terkait pusaran kasus Samin Tan ini,” tegas Hari.

Langkah Kejagung Selanjutnya

Saat ini, penyidik Jampidsus Kejagung tengah mendalami dua jalur utama:

  1. Pelacakan Aset: Mengejar aliran dana dan aset hasil kejahatan untuk pemulihan kerugian negara.

  2. Keterlibatan Penyelenggara Negara: Mendalami kemungkinan adanya oknum pejabat yang menerima suap atau menyalahgunakan wewenang untuk melindungi aktivitas tambang ilegal tersebut.

Kasus ini menjadi ujian penting bagi penegakan hukum di sektor sumber daya alam, mengingat besarnya dampak ekonomi dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan di wilayah Kalimantan Tengah. (*/tur)

Related Articles

Back to top button