Kado Hari Jadi Kalteng ke-68, Pemprov Bebaskan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 23 Juni – 23 September 2025

PALANGKA RAYA, Kalteng.co –Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali memberikan stimulus bagi masyarakat dalam rangka Hari Jadi ke-68 Provinsi Kalimantan Tengah dan HUT ke-80 Republik Indonesia. Melalui kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur, masyarakat diberikan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dalam periode khusus mulai 23 Juni hingga 23 September 2025.
Program bertajuk “Bayar Pajakmu, Bangun Huma Betang, Wujudkan Kalteng Berkah, Kalteng Maju” ini menjadi kado istimewa bagi warga Kalimantan Tengah, dengan sejumlah insentif pajak yang diberikan.
Berikut rincian keringanan yang diberikan:
✅ Bebas Denda PKB
✅ Bebas Pokok Tunggakan Pajak Kendaraan
✅ Bebas Bea Balik Nama Mutasi dari Luar Provinsi
✅ Bebas Bea Balik Nama Kedua (BBNKB II)
✅ Bebas Denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya
Dengan kebijakan ini, masyarakat cukup membayar pajak kendaraan bermotor tahun berjalan saja untuk menikmati berbagai pembebasan tersebut.
Meski demikian, terdapat beberapa komponen yang masih wajib dibayarkan, yakni:
- Pokok SWDKLLJ
- Bea Balik Nama Kendaraan/Mutasi (karena merupakan penerimaan negara, bukan pajak daerah/PNBP)
Biaya Administratif (Estimasi):
• Kendaraan Roda 2:
o BPKB: Rp225.000
o STNK: Rp100.000
o Plat Nomor: Rp60.000
• Kendaraan Roda 4:
o BPKB: Rp375.000
o STNK: Rp200.000
o Plat Nomor: Rp100.000
Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran dan Wakil Gubernur H. Edy Pratowo berharap program ini dapat mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sekaligus menjadi bagian dari upaya pemulihan ekonomi daerah. (pra)
EDITOR : TOPAN




