Kajati Kalteng Resmikan Rumah RJ dan Balai Rehabilitasi di Kapuas

KUALA KAPUAS, Kalteng.co-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng Pathor Rahman, SH, MH, meresmikan rumah Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif dan balai rehabilitasi narkotika di Kabupaten Kapuas, Senin (19/9/2022).
Kedatangan Kajati Kalteng Pathor Rahman bersama isteri dan pejabat Kejati Kalteng disambut dengan tradisi potong pantan. Disambut Wakil Bupati Kapuas HM. Nafiah Ibnor, Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Arif Raharjo, Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kapuas Yohanes, Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, Sekretaris Daerah Drs. Septedy, SOPD Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor mengatakan, selamat datang kepada Kajati Kalteng beserta rombongan di Kabupaten Kapuas, dan doakan Bapak Kajati selalu sehat sukses, serta mencapai prestasi yang gemilang dimasa yang akan datang.


“Pemkab Kapuas menyambut baik adanya Rumah Restorative Justice, dan Balai Rehabilitasi Narkotika di Kabupaten Kapuas,” tegasnya.
Wabup menerangkan selama ini Kejari Kapuas selalu bersinergi dengan pemerintah daerah dalam memberikan pendampingan hukum, dan penerangan hukum kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pemerintah Desa sehingga tidak tersandung kasus hukum.
“Pemkab Kapuas apresiasi kinerja Kejari Kapuas bersama jajaran dalam koordinasi, dan komunikasi dalam penerangan hukum, terutama Kepala Desa dalam penggunaan Anggaran Dana Desa mau pun Dana Desa,” pungkasnya.
Sementara Kajati Kalteng Pathor Rahman, mengatakan sangat senang bisa kunjungan di Kabupaten Kapuas dalam rangka peresmian Rumah Restorative Justice, dan Balai Rehabilitasi Narkotika di Kapuas.
“Saya sampaikan terima kasih kepada Kejari Kapuas, dan jajaran serta Pemkab Kapuas dan Forkopimda dalam rangka peresmian rumah RJ dan Balai Rehabilitasi Narkotika,” ucap Pathor Rahman.
Menurut Kajati, ini merupakan hal yang sangat penting, karena dari aspirasi masyarakat hukum selalu tajam ke bawah tumpul ke atas. Sehingga merupakan momen yang baik, karena suatu keadilan tidak harus berpatokan pada norma dan hukum positif yang berlaku.
“Tetapi hukum harus menggunakan hati nurani dengan kearifan lokal kita yang harus di junjung tinggi, sehingga menghasilkan keadilan yang adil bagi masyarakat, dengan adanya rumah RJ penyelesaian damai tanpa harus ke meja hijau antara kedua belah pihak,” ungkapnya.
Hal Ini, lanjutnya menjadi suatu kebijakan pimpinan Bapak Jaksa Agung, sehingga masalah hukum bisa diselesaikan dengan perdamaian. Sebab Jaksa harus menjadi pelopor keadilan bagi masyarakat.
“Saya meminta kepada seluruh stakeholder, agar selalu melakukan pemantauan terhadap kinerja Kejari Kapuas dalam penegakan hukum. Dengan kemudahan adanya RJ dan Balai Rehabilitasi Narkotika bisa mendatangkan kebajikan tidak disalah gunakan oleh teman teman jaksa,” tutupnya. (alh)