Kantor Mandiri Tunas Finance Palangka Raya Disegel Massa Fordayak! Debitur Klaim Rugi Rp100 Miliar

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Forum Pemuda Dayak (Fordayak) menggelar aksi damai di Kantor PT Mandiri Tunas Finance (MTF) Palangka Raya, Rabu (10/6/2026) siang.
Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan sejumlah tuntutan terkait dugaan persoalan pembiayaan yang dialami CV Cahaya Borneo hingga berujung pada penyegelan kantor perusahaan pembiayaan tersebut.

Koordinator Lapangan Aksi, Zakaria mengatakan, aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk perjuangan untuk memperjuangkan hak debitur yang dinilai dirugikan akibat persoalan administrasi pembiayaan yang belum menemukan penyelesaian.
“Kami menuntut agar nama baik nasabah, yaitu CV Cahaya Borneo, dipulihkan kembali. Saat ini yang bersangkutan terkendala dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dan tercatat berada pada kolektibilitas 5,” ujar Zakaria.
Selain pemulihan nama baik debitur, Fordayak juga menuntut PT MTF memberikan ganti rugi atas kerugian yang diklaim dialami CV Cahaya Borneo. Tuntutan tersebut mencakup kerugian material maupun immaterial yang disebut muncul akibat persoalan pembiayaan yang belum terselesaikan.
Zakaria menjelaskan, persoalan bermula pada tahun 2021 ketika CV Cahaya Borneo menyerahkan secara sukarela satu unit truk yang menjadi objek jaminan fidusia kepada pihak MTF. Saat itu debitur diketahui mengalami keterlambatan pembayaran selama 56 hari.
“Setelah unit diserahkan kepada pihak MTF, menurut kami tidak ada surat tanda terima yang diberikan kepada debitur sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut telah diterima untuk proses penyelesaian pembiayaan,” katanya.
Pihaknua juga mempersoalkan proses pelelangan kendaraan tersebut. Mereka menilai debitur tidak pernah menerima pemberitahuan mengenai rencana pelelangan maupun hasil penjualan aset yang menjadi jaminan fidusia tersebut.
“Dalam proses pelelangan, pihak MTF tidak pernah memberitahukan kepada debitur bahwa unit tersebut akan dilelang. Bahkan hasil pelelangannya pun tidak pernah disampaikan kepada nasabah. Padahal itu merupakan hak debitur untuk mengetahuinya,” tegasnya.
Permasalahan tersebut baru terungkap ketika pada tahun 2026 CV Cahaya Borneo mengajukan fasilitas pinjaman ke Bank BRI. Saat itu debitur memperoleh informasi bahwa pengajuan pembiayaannya terkendala karena adanya catatan bermasalah pada data SLIK OJK.
“Kami sudah beberapa kali melakukan mediasi dan pertemuan dengan pihak MTF. Namun sampai hari ini tidak ada titik terang ataupun solusi yang memuaskan. Karena itu kami melakukan penyegelan sebagai bentuk protes,” ujarnya.
Ia menegaskan, penyegelan kantor PT Mandiri Tunas Finance akan terus dilakukan hingga terdapat keputusan yang dinilai adil bagi debitur. Menurutnya, kasus tersebut menjadi contoh persoalan yang kerap dialami nasabah akibat minimnya transparansi administrasi di sektor pembiayaan.
“Kerugian yang dialami debitur sangat besar. Yang bersangkutan tidak bisa menjalankan sejumlah kontrak pekerjaan karena terkendala akses pembiayaan. Nilai kerugian yang kami perkirakan mencapai lebih dari Rp100 miliar,” pungkasnya. (oiq)



