Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam. Foto:IstKALTENG.CO-Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), AKBP Bintoro, akhirnya menerima vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian. Sidang etik yang digelar oleh Polda Metro Jaya pada Jumat malam (7/2/2025) memutuskan bahwa Bintoro bersalah atas penyalahgunaan wewenang.
Kabar ini disampaikan oleh Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, kepada awak media. “Satu lagi yang sudah diputuskan yaitu AKBP B (Bintoro), PTDH dia. Jadi, kena PTDH,” tegas Anam.
Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Kesalahan Bintoro dan Z adalah menyalahgunakan wewenang mereka saat bertugas di Polres Metro Jaksel. Mereka terbukti bersalah dalam penanganan kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Dalam kasus tersebut, Polres Metro Jaksel menetapkan Arif Nugroho sebagai tersangka. Saat Bintoro masih bertugas di Polres Metro Jaksel, penanganan kasus yang menyeret anak bos Prodia itu sempat mandek dengan berbagai alasan.