BeritaEkonomi BisnisNASIONAL

Kawal Devisa Negara! APINDO hingga GAPKI Dukung Aturan Baru Ekspor SDA

KALTENG.CO-Sektor sumber daya alam (SDA) Indonesia tengah bersiap menghadapi babak baru dalam sistem tata kelola ekspor. Langkah pemerintah untuk memperketat dan memperbaiki regulasi perdagangan internasional ini mendapat respons positif dari para pelaku usaha.

Grup kolaborasi yang terdiri dari lima organisasi bisnis raksasa di Indonesia—Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Indonesian Mining Association (IMA), Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA), Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI)—secara resmi menyatakan dukungannya terhadap kebijakan strategis ini.

Gambar Kiri Gambar Kanan

Langkah ini dinilai krusial untuk mengamankan Devisa Hasil Ekspor (DHE) serta meningkatkan transparansi perdagangan nasional demi kemakmuran ekonomi yang lebih merata.

“Kami memahami bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan transparansi perdagangan, mencegah praktek under-invoicing dan transfer pricing, serta memastikan Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional. Dalam semangat tersebut, seluruh asosiasi siap berperan sebagai mitra konstruktif Pemerintah,” tulis pernyataan resmi bersama dari kelima asosiasi tersebut.

Meski memberikan lampu hijau, para pelaku usaha juga memberikan sejumlah catatan penting. Hal ini bertujuan agar implementasi aturan baru di lapangan tidak sampai mengoreksi performa ekspor atau mengganggu produktivitas industri.

6 Poin Penting Rekomendasi Pengusaha demi Kelancaran Ekspor SDA

Agar transisi kebijakan berjalan mulus tanpa gejolak, dunia usaha menitipkan enam aspek krusial yang wajib dipertimbangkan oleh pemerintah dan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI):

1. Penerapan Bertahap Sesuai Karakteristik Industri

Setiap sektor komoditas memiliki keunikan tersendiri. Karakteristik rantai pasok, model pendanaan, pola kontrak, hingga profil pembeli internasional antara industri kelapa sawit, batu bara, nikel, maupun produk hilir seperti ferro-nickel sangatlah berbeda.

Oleh karena itu, pengusaha berharap penegakan aturan dilakukan secara bertahap. Selama masa transisi, aktivitas ekspor sebaiknya tetap berjalan normal menggunakan mekanisme yang ada sembari pemerintah mematangkan integrasi sistem digitalnya.

2. Jaminan Kepastian Hukum dan Kelangsungan Kontrak

Dunia bisnis sangat sensitif terhadap perubahan regulasi yang mendadak. Para pengusaha menekankan pentingnya perlindungan hukum terhadap kontrak dagang yang sudah berjalan lama, termasuk skema pengapalan (shipping) dan asuransi.

Pemerintah juga diminta segera merilis panduan teknis yang jelas mengenai:

  • Kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE).

  • Ketentuan Domestic Market Obligation (DMO).

  • Penyelarasan aturan dengan perjanjian internasional (FTA, kerja sama bilateral, dan regulasi WTO).

3. Transparansi dan Akuntabilitas Tata Kelola DSI

Sebagai lembaga yang memegang peran sentral, operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) diharapkan mengedepankan prinsip keterbukaan. Asosiasi berharap kehadiran DSI murni berfungsi sebagai integrator data dan penyempurna tata kelola, bukan justru menambah beban biaya (cost) baru bagi pelaku usaha yang bisa menggerus daya saing.

4. Perlindungan Data Lewat Sistem Digital Closed-Loop

Untuk memberantas praktik curang seperti under-invoicing (manipulasi nilai faktur yang lebih rendah) dan transfer pricing, pengusaha mendorong pemanfaatan teknologi mutakhir.

Diusulkan sebuah platform ekspor berbasis closed-loop system yang mengintegrasikan data dari hulu ke hilir. Sistem ini harus menjamin dua hal: transparansi bagi pemerintah dan keamanan data rahasia dagang milik pelaku usaha.

5. Pembentukan Forum Teknis Sektoral

Menyatukan persepsi antara regulator dan pelaku lapangan membutuhkan wadah komunikasi yang intens. Asosiasi mengusulkan dibentuknya forum teknis berkala yang melibatkan kementerian terkait, DSI, otoritas keuangan, dan perwakilan industri. Forum ini nantinya akan menggodok masalah teknis seperti cakupan komoditas, standardisasi layanan (SLA), hingga mekanisme penyelesaian sengketa.

6. Edukasi Masif kepada Buyer Internasional

Perubahan regulasi di dalam negeri tentu akan memicu pertanyaan dari para importir di luar negeri. Agar tidak terjadi kesalahpahaman yang membuat pembeli asing beralih ke negara kompetitor, sosialisasi yang masif dan jelas sangat diperlukan. Kelima asosiasi menyatakan siap menjembatani komunikasi ini agar pasar global tetap menaruh kepercayaan tinggi pada Indonesia.

Sinergi Menuju Kedaulatan Ekonomi

Komitmen yang ditunjukkan oleh APINDO, IMA, APBI, FINI, dan GAPKI menjadi bukti bahwa dunia usaha tidak alergi terhadap reformasi birokrasi, asalkan dilakukan dengan asas keadilan dan keterbukaan.

Melalui ruang dialog yang sehat dan peta jalan (roadmap) implementasi yang terukur, pembenahan tata kelola SDA ini diyakini tidak hanya akan mengamankan devisa negara, tetapi juga melejitkan daya saing komoditas Indonesia di panggung komersial dunia. (*/tur)

Related Articles

Back to top button