PULANG PISAU, kalteng.co-Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau Priyambudi yang baru menjabat sebagai orang nomor satu di korps Adhyaksa Pulang Pisau telah melakukan rapat koordinasi bersama seluruh jajarannya. "Langkahh pertama, saya sudah melakukan rapat bersama seksi pidana khusus dan seksi intelijen. Apa yang menjadi tunggakan kasus? Ada berapa? Itu dahulu yang saya prioritaskan untuk diselesaikan. Baik kasus pidana umum maupun pidana khusus,” tegas Priyambudi. Selain penyelesaian tunggakan kasus, dia juga meminta kepada kepala seksi intelijen untuk menyampaikan temuan-temuan untuk ditindaklanjuti. Dia juga menegaskan, dalam penanganan perkara, khususnya perkara tindak pidana korupsi harus mengutamakan yang berbobot dan mengutamakan penyelamatan atau pemulihan kerugian negara. “Ini yang menjadi instruksi jaksa agung,” ucapnya. Jadi, lanjut dia, sebisa mungkin melakukan tindakan persuasif untuk temuan kerugian negara yang tidak terlalu besar agar bisa dilakukan pengembalian kerugian negara. “Tindakan persuasif ini ini lebih bersifat pembinaan. Jadi yang ditangani itu harus berbobot atau mengutamakan kualitas daripada kuantitas. Karena memang dalam SOP penanganan perkara setiap temuan atau dugaan harus ditelaah atau dikaji,” tegas Priyambudi. Dalam pengakajian itu, lanjut dia, ada mekanisme dan koordinasi dengan APIP (aparat pengawasan intern pemerintah). “Harus dilakukan kajian betul-betul. Apakah hanya maladministrasi atau ada perbuatan melawan hukumnya. Ada kerugian negara atau tidak?” jelasnya. Setelah bersingergi dengan APIP, pihak yang terduga itu akan diberi kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara. “Itu sebagai bentuk preventif dan persuasif . Mengutamakan keselamatan kerugian negara,” kata Priyambudi.Namun, lanjut dia, jika dalam kajian tidak bisa dilakukan pembinaan maka akan dilakukan tindakan untuk mempertanggungjawabkan secara pidana. “Kalau seperti ini akan kami genjot,” bebernya.Dia mencontohkan, ada dugaan itu terjadi temuan yang tempus delicti-nya 2018 ke bawah yang perkerjaan dan masa pemeliharaannya sudah selesai, namun tidak memberi manfaat serta kualitasnya jauh di bawah standar maka akan diproses. “Namun jika tempus delicti-nya 2020 dan masih dalam masa pemeliharaan, akan kami lakukan pembinaan dahulu,” tandasnya. (art/ala)