
“Tindakan persuasif ini ini lebih bersifat pembinaan. Jadi yang ditangani itu harus berbobot atau mengutamakan kualitas daripada kuantitas. Karena memang dalam SOP penanganan perkara setiap temuan atau dugaan harus ditelaah atau dikaji,” tegas Priyambudi.
Dalam pengakajian itu, lanjut dia, ada mekanisme dan koordinasi dengan APIP (aparat pengawasan intern pemerintah). “Harus dilakukan kajian betul-betul. Apakah hanya maladministrasi atau ada perbuatan melawan hukumnya. Ada kerugian negara atau tidak?” jelasnya.
Setelah bersingergi dengan APIP, pihak yang terduga itu akan diberi kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara. “Itu sebagai bentuk preventif dan persuasif . Mengutamakan keselamatan kerugian negara,” kata Priyambudi.Namun, lanjut dia, jika dalam kajian tidak bisa dilakukan pembinaan maka akan dilakukan tindakan untuk mempertanggungjawabkan secara pidana.
“Kalau seperti ini akan kami genjot,” bebernya.Dia mencontohkan, ada dugaan itu terjadi temuan yang tempus delicti-nya 2018 ke bawah yang perkerjaan dan masa pemeliharaannya sudah selesai, namun tidak memberi manfaat serta kualitasnya jauh di bawah standar maka akan diproses.



