Kejati Kalteng Ucapkan Selamat pada Pujiyono atas Anugerah Gelar Warga Dayak
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kejati Kalteng, Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum., memberikan ucapan selamat kepada Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., atas penganugerahan gelar warga kehormatan Dayak dari Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng. Gelar kehormatan ini diberikan dalam sebuah acara resmi yang diselenggarakan DPD Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Kalteng di Resto Tjilik Riwut, Rabu malam (11/09/2024).
Undang Mugopal menyampaikan rasa bangga dan apresiasi atas penghargaan tersebut. Menurutnya, gelar yang diterima Pujiyono merupakan bentuk pengakuan atas kontribusi besar dan dedikasinya terhadap masyarakat Kalimantan Tengah, khususnya masyarakat adat Dayak.
“Saya, atas nama Kejati Kalteng, mengucapkan selamat kepada Prof. Dr. Pujiyono atas gelar kehormatan sebagai warga Dayak Kalimantan Tengah. Ini adalah bentuk penghargaan yang sangat layak atas kontribusi beliau terhadap pelestarian budaya Dayak dan perhatiannya terhadap berbagai isu sosial di Kalimantan Tengah,” ujar Undang Mugopal.
Lebih lanjut, Dr. Undang Mugopal menyatakan keyakinannya bahwa dengan penganugerahan gelar ini, hubungan antara Prof. Dr. Pujiyono dan masyarakat Dayak Kalteng akan semakin erat. Ia berharap Pujiyono dapat terus berperan aktif dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat adat, terutama dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum dan sosial yang dihadapi masyarakat Dayak.
“Kami yakin, dengan gelar kehormatan ini, Prof. Dr. Pujiyono akan semakin termotivasi untuk terus memperjuangkan hak-hak masyarakat Dayak, khususnya dalam menyelesaikan persoalan hukum yang sering kali kompleks. Kehadiran beliau di Komisi Kejaksaan RI tentunya membawa harapan besar bagi masyarakat Kalimantan Tengah,” tambahnya.
Dr. Undang Mugopal juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan tokoh masyarakat dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Tengah. Menurutnya, dengan tokoh nasional seperti Pujiyono yang memiliki perhatian besar terhadap isu-isu lokal, diharapkan ada solusi konkret yang bisa dihadirkan, terutama dalam konteks penegakan hukum yang adil dan bijaksana.
“Kita semua berharap sinergi yang baik antara tokoh nasional seperti Prof. Pujiyono dengan pemerintah daerah dan masyarakat adat dapat menghasilkan solusi-solusi nyata dalam pembangunan Kalimantan Tengah, baik dari aspek hukum, sosial, maupun budaya,” lanjutnya.
Dalam acara penganugerahan tersebut, Prof. Dr. Pujiyono menerima gelar warga kehormatan Dayak sebagai bentuk apresiasi dari Dewan Adat Dayak atas dedikasi dan kontribusinya dalam pelestarian budaya Dayak serta perhatiannya terhadap berbagai isu sosial yang dihadapi masyarakat Kalimantan Tengah. Sebagai Dewan Pakar ARUN Kalteng, Pujiyono juga banyak berperan dalam mendukung advokasi masyarakat lokal dan menyuarakan hak-hak masyarakat adat.
Sekretaris Dewan Adat Dayak Kalteng, Yulindra Dedy, menyampaikan bahwa penganugerahan gelar ini tidak diberikan sembarangan, melainkan melalui pertimbangan matang atas kontribusi Pujiyono yang berdampak positif bagi masyarakat Dayak dan Kalimantan Tengah secara keseluruhan.
“Gelar ini kami berikan kepada tokoh-tokoh yang benar-benar memiliki jasa besar bagi masyarakat Dayak. Kami melihat dedikasi Prof. Dr. Pujiyono sangat layak mendapat penghargaan ini,” kata Yulindra.
Kejati Kalteng juga berharap, dengan adanya tokoh-tokoh yang peduli terhadap masyarakat adat, berbagai persoalan di Kalimantan Tengah, terutama yang berkaitan dengan hukum dan budaya, bisa diatasi dengan lebih baik. Dr. Undang Mugopal mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga budaya Dayak dan mendukung upaya pembangunan yang berkelanjutan.
“Kita semua harus bersatu dalam menjaga dan melestarikan budaya Dayak yang kaya, sekaligus mendukung pembangunan yang bisa membawa kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kalimantan Tengah,” tutup Dr. Undang Mugopal. (pra)